Berbelit Dalam Persidangan, JPU Minta Hakim Hukum Terdakwa TPPU Sesuai Tuntutan

- Jurnalis

Senin, 27 Februari 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Dianus Pionam

Foto: Terdakwa Dianus Pionam

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak habis pikir atas pendapat Penasihat Hukum terdakwa Dianus Pionam yang meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar kilennya dibebaskan dengan alasan dakwaan dan tuntutan tidak jelas.

“Dakwaan maupun tuntutan sangat jelas dan lengkap bagaimana mungkin dakwaan maupun tuntutan kabur. Penasihat hukum bicara bukan apa adanya. Untuk itu, kami minta Majelis Hakim pimpinan Lebanus Sinurat agar menghukum terdakwa seberat-beratnya atau maksimal,” tegas JPU Ari Sulton usai mendengarkan duplik Penasihat Hukum terdakwa, Senin (27/2/2023).

Alasan JPU Ari Sulton meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara Pimpinan Lebanus Sinurat untuk menghukum setidaknya sesuai tuntutan, karena terdakwa berbelit-belit dan mempersulit proses persidangan kasus TPPU-nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendapat Penasihat Hukum Dianus Pionam yang menyebutkan bahwa perkara kliennya nebis in idem tidak didukung bukti Yuridis. Kalaupun terdakwa Dianus Pionam pernah diadili di PN Mojokerto, tetapi persidangannya tidak sampai memeriksa pokok perkara.

“Hal itu dibuktikan dalam putusan Mahkamah Agung yang intinya menyebutkan PN Mojokerto tidak berwenang mengadili perkara Dianus Pionam,” ungkapnya.

“Tidak ada dasar sama sekali kalau Penasihat Hukum dan terdakwa meminta Majelis Hakim memutuskan perkara nebis in idem (pokok perkara sama sudah inkracht disidangkan dua kali),” kata Ari.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Selain tidak nebis in idem, selama persidangan apa yang didakwakan terbukti secara meyakinkan hingga menjadi dasar mengajukan tuntutan 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selama persidangan, dari keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan menunjukan bahwa dalam kurun waktu antara 2011 sampai 2021 bertempat di Pantai Mutiara Blok AD/2 RT16/RW8, Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

“Telah terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang dilakukan oleh terdakwa Dianus Pionam alias Awi,” tuturnya.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut berawal pada tahun 2011 terdakwa mengenal Mr. Chuita selaku pemilik perusahaan dengan nama Flora Pharmacy yang berkedudukan di Singapura.

Mr Chuita menyampaikan bahwa dirinya menjual obat-obatan, vitamin yang berasal dari luar negeri dengan harga yang jauh lebih murah dari pada yang dipasarkan atau di jual di Indonesia.

Terdakwa tertarik untuk membeli obat-obatan atau sediaan farmasi tersebut dari luar negeri yang dibeli melalui Mr. Chuita untuk kemudian diedarkan kembali sediaan farmasi yang berasal dari luar negeri tersebut dengan maksud mendapatkan keuntungan pada saat dijual di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Untuk memasukkan obat-obatan dari luar negeri tersebut terdakwa mempergunakan identitas perusahaan palsu yakni PT. Flora Pharmacy, PT. Flora Farma Indo dan PT. Flora Farmasi yang mana perusahaan tersebut tidak pernah terdaftar sebagai perusahaan yang memilki izin sebagai Pedagang Besar Farmasi (PBF) sebagaimana diatur dalam Permenkes 1148 Tahun 2011 tentang PBF sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 34 Tahun 2014 dan Permenkes No. 30 Tahun 2017.

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti tindak kejahatan yang meyakinkan itu, JPU Ari Sulton meminta Hakim agar menghukum terdakwa Dianus Pionam sebagaimana diatur Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Yaitu terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Terbukti dilanggar terdakwa Dianus Pionam,” ulasnya.

Selain itu, unsur Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP juga diminta JPU agar dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Dianus Pionam.

“Oleh karena itu, memang terbukti secara sah dan meyakinkan selama persidangan atas perbuatan terdakwa. Sekali lagi kami meminta terdakwa dihukum maksimal sesuai dengan tuntutan kami,” pungkas Ari. (Dewi)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB