Pengamat IDD: Jangan Sebar Video Penganiayaan di Media Sosial

- Jurnalis

Sabtu, 25 Februari 2023 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Politik Digital dari Institute for Digital Democracy (IDD), Bambang Arianto

Pengamat Politik Digital dari Institute for Digital Democracy (IDD), Bambang Arianto

BERITA YOGYAKARTA – Pengamat media sosial Institute for Digital Democracy (IDD) Yogyakarta Bambang Arianto, meminta publik tidak lagi menyebarkan video penganiayaan di media sosial karena bisa ikut mereproduksi kekerasan baru.

Pasalnya, kata Bambang, bila konten video kekerasan semakin viral maka akan memberikan dampak buruk bagi generasi internet.

“Seseorang yang terus menerus menerima konten kekerasan di linimasa media sosialnya akan terinspirasi untuk mencontoh atau melakukan hal yang sama,” terangnya, Sabtu (25/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi, sambung Bambang, bila seseorang tersebut sedang mengalami kondisi yang tidak stabil maka dapat mempengaruhi pandangan seseorang terhadap kekerasan itu sendiri.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

“Sehingga dampak buruknya bisa membuat seseorang ingin mencontoh atau terinspirasi untuk melakukan hal yang sama saat kondisi emosi tidak stabil,” ulasnya.

Dikatakan Bambang, kita tahu bahwa karakter media sosial itu memang seringkali membuat watak kita partisipatif.

“Apalagi konten yang diciptakan di media sosial selalu mengajak kita untuk bisa reaktif, sehingga yang bermain adalah emosi kita,” tuturnya.

Generasi internet itu dikenal memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap media sosial. Bahkan generasi internet selalu menggunakan media sosial untuk menopang berbagai aktivitas keseharian.

Baca Juga :  Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga "Sulap" Dana Proyek Intelijen

“Seperti mencari informasi, berkomunikasi hingga eksistensi diri. Oleh sebab itu berhenti untuk ikut menyebaran konten kekerasan di media social,” ucapnya mengingatkan kembali.

Selain itu menyebarkan video kekerasan akan bisa terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Sehingga bila mendapatkan video kekerasan tersebut, cukup sampai di kita dan tidak lagi disebarkan atau juga bisa dilaporkan ke aduan konten agar bisa segera di takedown,” pungkas Bambang. (Indra)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB