Majelis Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Biji Nikel Selama 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 24 Februari 2023 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor  pimpinan Teguh Santoso didampingi Hakim Anggota, Ali Muhtarom dan Toni Irfan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hizkia Handy Tunggawijaya selama 7 tahun penjara, karena terbukti  melakukan tindak pidana korupsi pendanaan pengelolaan biji nikel (supply chain management) PT. Varuna Tirta Prakasya (BTP) BUMN , Kamis (23/2/2023).

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan serta denda sebesar Rp.250.000.000 subsider kurungan 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp18.741.669.563 dengan subsider penjara 3 tahun,” kata Majelis Hakim.

Hal itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung yang sebelumnya menuntut terdakwa Hizkia Handy Tunggawijaya selama 9 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan dengan uang mengganti Rp18.741.669.563 subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua: Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas putusan yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.741.669.563 tersebut, terjadi saat terdakwa dalam proses bisnis dimaksud mengaku sebagai pembeli dan merekomendasikan PT. BOSOSI PRATAMA sebagai vendor. Namun dalam kenyataannya terdakwa yang mempergunakan entitas PT. BOSOSI PRATAMA dan juga menggunakan uang yang digelontorkan PT. VTP untuk kepentingan bisnis pribadi terdakwa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Jakarta Utara, Aditya Rakatama menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru atas perkara dimaksud dan juga penerapan pemidanaan korporasi yang bertujuan untuk mencari pemulihan terhadap kerugian keuangan Negara sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum tersebut. (Dewi)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB