BERITA JAKARTA – Dugaan “penggalangan” sejumlah jurnalis dari berbagai media oleh oknum Penerangan Hukum (Penkum), Kejaksaan Agung guna menghadiri persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Surya Darmadi alias Apeng, pemilik PT. Duta Palma Grup selaku terdakwa, kian nyata adanya.
Pantauan dilapangan terlihat sejumlah orang kasak kusuk membawa logistik makan siang dan disinyalir untuk dibagikan kepada para jurnalis yang tengah mengikuti peliputan sidang putusan Apeng.
Menurut penuturan seorang jurnalis yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, bahwa sepanjang sejarah peradilan belum pernah Kejaksaan Agung mengundang wartawan untuk meliput sidang di Pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada apa dengan kasus PT. Duta Palma,” ujarnya diruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Ia pun mempertanyakan anggaran dana untuk pembelian nasi kotak. Apakah Kejagung menganggarkan uang makan untuk wartawan yang meliput sidang PT. Duta Palma? Bagaimana dengan perkara lain, apa juga diberlakukan sama oleh Penkum?” katanya.
Perlu publik ketahui, sebelumnya beredar juga pesan berantai dalam link grup whatsapp Kejagung yang konon pesan tersebut berasal dari oknum Penkum Kejagung perihal peliputan persidangan serta doorstop dengan Direktur Penuntutan pada Jampidsus.
Terbukti seusai vonis persidangan Apeng, Hendro Dewanto selaku Direktur Penuntutan Pidsus Kejaksaan Agung memberikan keterangan dihadapan media.
Berikut ini petikan pesan yang disinyalir dari oknum Penkum Kejagung:
Assalamualaikum Wr. Wb.
Shalom
Om Swastiastu
Namo Buddhaya
Salam kebajikan
Selamat siang dan salam sehat untuk rekan-rekan media cetak/elektronik/online.
Sehubungan dengan akan dibacakannya vonis oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa SURYA DARMADI dalam perkara dugaan tipikor di PT. Duta Palma Group, kami mengundang rekan-rekan media/wartawan sekalian untuk meliput persidangan dan doorstop dengan Direktur Penuntutan pada JAMPIDSUS yang akan dilaksanakan pada:
Hari/tanggal: Kamis, 23 Februari 2023
Waktu: 09:00 WIB
Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas kerja sama dan kehadirannya, kami sampaikan terima kasih.
KAPUSPENKUM KEJAGUNG
TTD
Dr. KETUT SUMEDANA
Contact Person:
- R. Raharjo Yusuf Wibisono (Kabid Media dan Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung).
- Andrie Wahyu Setiawan (Kasubid Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung).
(Sofyan)