BERITA JAKARTA – Gencarnya berita yang beredar dimana Henry Surya meminta damai dan beranggapan dirinya tidak bersalah. Dalam keterangannya, Henry Surya meminta jalan damai dan berjanji akan bertanggung jawab membayar kewajibannya. Juga dalam keterangannya diberitakan bahwa Hendra Kargito mencabut laporan polisi yang diajukannya terhadap KSP Indosurya.
Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Law Firm membantah pernyataan pemilik KSP Indosurya yakni, Henry Surya bahwa jalan damai sudah tertutup, karena sudah masuk ranah pidana dan proses sidang di Mahkamah Agung (MA). Pidana itu adalah ultimum remedium, jalan terakhir.
“Sebelum kami buat laporan polisi sudah pernah ada mediasi, namun pada saat itupun Henry Surya masih pakai akal licik menawarkan aset settlemen dengan harga yang digelembungkan sehingga merugikan korban lagi,” terang Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Rabu (22/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Bambang, misalnya, korban hilang Rp4 miliar disebut akan diberikan ruko senilai Rp8 miliar dan nasabah diminta setor lagi Rp4 miliar untuk top up ke Henry surya, padahal nilai ruko hanya Rp4 miliar. Jadi sama saja nasabah beli ruko dan hutangnya dianggap lunas.
“Disinilah kami melihat bahkan dalam pelunasan kewajiban Henry Surya masih mau mencurangi korbannya. Tidak ada damai dari kami, biarkan proses hukum berjalan, sita semua aset kejahatan dan tahan kembali penjahat ini,” tegas Bambang.
Terkait berita laporan polisi di cabut oleh Hendra Kargito, di bantah oleh LQ Indonesia Law Firm selaku mantan Kuasa Hukum.
“Gini lho, sepertinya Hendra Kargito ada deal tersendiri dengan Henry Surya dan cabut kuasa, namun untuk Hendra Kargito mencabut laporan polisi itu tidak mungkin bisa. Kenapa, Hendra Kargito hanyalah salah satu korban dari total 185 korban dalam LP 0204 di Mabes Bareskrim terhadap dugaan TPPU dimana Henry Surya sudah menjadi tersangka kembali,” jelas Bambang.
Dikatakan Bambang, sebagai saksi korban sesuai aturan hukum formiil, tidak punya wewenang mencabut laporan polisi. Suruh Lawyer-nya Henry Surya belajar hukum pidana dulu, pelapor adalah Advokat Alvin Lim jadi yang bisa mencabut hanyalah Ketua kami LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim.
“Saya ingatkan LP 0204 adalah pidana umum, jadi siapapun boleh melapor bukan hanya korban. Saksi tidak berwenang cabut laporan polisi, jika saksi korban sudah di bayar, bisa mengundurkan diri sebagai salah satu saksi korban, namun LP tetap jalan. Kenapa, karena pembayaran ganti rugi bukan penghapus pidana! KUHAP secara jelas menyatakan alasan penghapus pidana hanya 3, tidak cukup bukti, bukan pidana dan demi hukum. Jadi pemenuhan ganti rugi, tidak menghapus pidana,” jelas Bambang lagi.
“Waspada ini hanya manuver licik manipulasi media untuk giring opini agar lepas dari pidana,” tambah Bambang.
LQ Indonesia Law Firm menerangkan sebelum LP 0204 naik tersangka, ada orang mengaku suruhan Henry Surya menghubungi LQ Indonesia Law Firm dan meminta agar cabut laporan dan mundur dari kasus KSP Indosurya, sebagai kompensasi ditawarkan Rp8 miliar rupiah untuk LQ Indonesia Law Firm.
Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh Ketua LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim. LQ tidak akan menjual integritas dan reputasi sebagai Advokat sebagai Officium Nobile dengan harga berapapun. Perjuangan LQ, bukan semata-mata mencari keuntungan melainkan bahu membahu bersama korban mendapatkan keadilan.
“Henry Surya mungkin bisa sogok jaksa hingga lepas di tahanan polisi dan suap hakim hingga bisa putusan lepas, tapi LQ Indonesia Law Firm tegaskan kami anti suap! Bahkan Ketua kami rela dipenjara dari pada bebas karena menyuap hakim,” ungkap Bambang.
LQ Indonesia Law Firm kembali menghimbau agar korban KSP Indosurya tidak terbuai janji manis Henry Surya. Henry Surya stress dan hopeless karena kegigihan LQ dan para korban, kasus KSP Indosurya jadi atensi Internasional dan bahkan Presiden Jokowi bicara.
“Lepas dari tahanan bukannya menang, sekarang ayahnya Henry Surya dan istrinya dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena menerima dan mengunakan aliran dana hasil kejahatan pencucian uang serta aset dari seluruh bisnis keluarganya terancam di sita,” tegas Bambang.
Korban KSP Indosurya yang terhormat, kalian sudah sekali kena tipu, itu normal. Tapi jika kena tipu kedua kali maka kita tak pantas jadi manusia. Janji manis yang diucapkan Henry Surya hanyalah akal-akalan untuk melepaskan dirinya dari jerat hukum, buktinya dia masih ada uang bayar pengacara dan kemungkinan suap hakim, dibanding membayar korbannya.
“Orang seperti ini jangan dengarkan apa yang keluar dari mulutnya, melainkan kita serahkan kepada Hukum dan Tuhan untuk memberikan keadilan. Apapun tawaran dan buaian Henry Surya. Tolak dengan tegas, yang ada nanti aset settlement bisa di sita polisi dan di ambil kurator melalui Axio Polina. Malah jatuh dua kali,” pungkas Bambang. (Sofyan)
LQ Indonesia Law Firm
“Masyarakat yang butuh penjelasan dan informasi lebih lanjut bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk mendapatkan pendampingan hukum.”