Soal Tanah Gogagoman, LQ Minta Dirtipidum Segera Berikan Kepastian Hukum

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Cs dari LQ Indonesia Law Firm meminta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri untuk segera memberikan kepastian hukum dugaan pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan yang saat ini ditangani Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum, Sientje Mokoginta Cs, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (21/2/2023).

“Intinya kami minta kepada Penyidik untuk segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan guna menuntaskan perkara ini. Karena kami yakin kalau mereka sampai dipanggil, apalagi ke Bareskrim Polri, selesai ini perkara,” kata Jaka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaka juga menjelaskan, sebelumnya pada sekitar bulan Desember 2022, Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan dinas ke wilayah hukum Polda Sulawesi Utara dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam kegiatan tersebut, tidak kurang dari tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan tanah atas nama terlapor Stella Mokoginta, Cs.

“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri yang telah jauh-jauh ke Manado bahkan sampai ke Kotamobagu untuk meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di sana,” terang Jaka.

Bahkan, sambung Jaka, dari kegiatan itu penyidik banyak mendapatkan bukti-bukti lain yang mampu mendudukkan dan membuat terang benderang perkara ini. Untuk itu, sangat kami mengapresiasi kerja keras penyidik.

Namun, lanjut Jaka, masih ada beberapa saksi yang harus dipanggil guna dimintai keterangan, termasuk dari terlapornya sendiri.

“Kami sebenarnya sangat menyayangkan, ya, kenapa pada saat penyidik berada di wilayah hukum Polda Sulut kemarin tidak sekalian meminta keterangan dari saksi-saksi dan sebagian dari terlapornya, biar pemeriksaan berjalan secara parallel,” jelas Jaka.

Baca Juga :  Dugaan Mengapungnya Kasus Tambang Emas PT. SBJ

“Karena kami mengkhawatirkan kalau para saksi ini mesti dipanggil ke Mabes, maka perihal jarak dan transportasi akan menyulitkan proses pemeriksaannya,” tambah Jaka.

Selain itu, Jaka juga mendapatkan informasi dari salah satu saksi yang sedianya akan dipanggil untuk dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan hingga sampai saat ini belum mendapatkan surat panggilan.

“Padahal info dari Penyidik, panggilan buat saksi yang ini sudah dikirim hampir 2 minggu yang lalu, makanya kami mohon kiranya penyidik bersedia untuk cross-check alamat mau pun pengirimannya, jangan-jangan ada kendala,” imbuh Jaka.

Oleh karena itu, Jaka berharap ke depannya agar proses pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang akan dimintai keterangan nantinya bisa dijalankan secara parallel dengan melakukan pemeriksaan terlapor, sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat segera dituntaskan.

Amanat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo

Sementara itu, Advokat Nathaniel Hutagaol, SH yang juga sebagai Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Cs, mengingatkan kepada Penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri perihal amanat Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mewujuhdkan hukum yang tidak hanya tajam ke bawah, tapi tumpul keatas.

“Berkali-kali di dalam pidatonya, Pak Kapolri selalu menggaungkan hukum yang tidak akan hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas. Ini juga yang menjadi salah satu janji beliau pada saat sebelum dilantik jadi Kapolri dulu. Makanya sekarang ini kami mau tagih janjinya, bisa nggak menerapkan janji itu terhadap para terlapor di perkara ini,” tegas Niel.

Nathaniel menyatakan pihaknya masih yakin bahwa Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mampu untuk memperbaiki citra kepolisian, salah satunya dengan menuntaskan penanganan perkara ini yang sudah berjalan hampir 5 tahun tanpa penyelesaian di Polda Sulut.

Baca Juga :  Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024

“Kami sepenuhnya masih yakin dan optimistis bahwa penyidik Bareskrim Polri masih punya integritas moral yang baik serta mampu untuk bertindak tegas dan menuntaskan perkara ini. Apalagi status perkara ini kan sudah sampai di tahap penyidikan, penyidik punya wewenang untuk menggunakan upaya paksa baik penangkapan mau pun penahanan,” ungkapnya.

Makanya kalau memang panggilan terhadap saksi-saksi yang kemarin itu sudah dilayangkan tapi belum ada yang datang, kami minta agar penyidik segera melakukan panggilan ulang dan tidak segan-segan untuk segera melakukan penangkapan seandainya saksi-saksi ini tidak kooperatif.

“Jangan sampai karena tindakan penyidik yang seolah sangat permisif dan hanya menunggu, memunculkan sentimen negative dan menimbulkan dugaan yang kurang baik terhadap penyidik,” pungkas Niel.

Perkara Dugaan Mafia Tanah di Kasus Gogagoman  

Perkara ini sendiri bermula ketika pihak Sientje Mokoginta menemukan bahwa di atas tanah miliknya yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu ternyata telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan tahun 2009, tercatat atas nama Stella Mokoginta, dkk.

Kemudian pihak Sientje Mokoginta mengajukan permohonan pembatalan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan gugatan tersebut telah dikabulkan bahkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Selain menempuh upaya hukum melalui gugatan secara Perdata, pihak Sientje Mokoginta Cs juga melaporkan dugaan tindak pidana perampasan tanah, pemalsuan dan penyerobotan lahan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut).

Namun sejak perkara tersebut dilaporkan pada 2017, Polda Sulut belum juga bisa mengungkap tindak pidana tersebut hingga akhirnya penanganan perkara diambil alih ke Bareskrim Mabes Polri pada sekitar bulan Agustus 2022.

Untuk itu, Niel menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini, dapat menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999. (Sofyan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:55 WIB

LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB