BERITA JAKARTA – Ketua DPD LaNyalla Matalitti kembali mendesak Pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR. Tamsil Linrung telah dipilih melalui sidang Paripurna DPD pada Agustus 2022 menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
“Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan,” kata LaNyalla dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menilai, jelaslah sudah bahwa LaNyalla Mattalitti sebagai Ketua DPD-RI tidak mencerminkan sebagai seorang Pimpinan Lembaga Negara yang patuh taat atas peraturan dan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dimana LaNyalla tetap memaksakan Pimpinan MPR untuk melantik Wakil Ketua MPR meskipun masih ada proses hukum yang masih berjalan terkait pergantian Wakil Ketua MPR unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung,” Sekjend AMPUH, Heru Purwoko kepada Beritaekspres.com, Selasa (21/2/2023).
Heru menegaskan, surat resmi Pimpinan MPR Nomor 10553/B-II/HM.03/09/2022 yang berisi 4 point’ telah di Jabarkan secara terang benderang bahwa tidaklah bisa terburu-buru untuk melantik Wakil Ketua MPR RI, karena ada permasalahan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu terkait usulan Pergantian Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD.
“Jadi, Ketua MPR, tidak bisa melantik secara ugal-ugalan yang akan menabrak Konstitusi dan menimbulkan masalah besar di kemudian harinya,” tegas Heru.
Lebih jauh Heru mengingatkan, Ketua MPR Bambang Soesatyo sendiri mengatakan dari hasil rapat internal Pimpinan MPR pihaknya menghormati dan menunggu proses hukum inkrah. Ini penting agar sikap pimpinan MPR nantinya tidak berisiko.
“Mengingat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Pak Fadel Muhammad terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Pak Fadel Muhammad kemudian mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan tersebut,” kata Bamsoet sapaan akrab Ketua MPR RI.
“Dengan demikian proses hukumnya masih akan berlanjut. Karena itu, Pimpinan MPR RI menunggu sampai dengan proses hukum ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Heru mengutif pernyataan Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (20/1/ 2023).
Masih kata Heru, AMPUH menilai Ketua DPD, LaNyalla Mattaliti dan Anggota DPD RI, Fachrul Razi telah menimbulkan kegaduhan baru dengan mendesak-desak Pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung.
“Bahkan menyebut DPD bisa melakukan mosi tidak percaya terhadap Pimpinan MPR dan ini jelas memberikan kesan di publik bahwa ada ketidaknyamanan Antar Lembaga Negara,” ulas Heru kembali menegaskan.
AMPUH menolak tegas adanya upaya mendesak Pimpinan MPR untuk melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR. AMPUH menganggap tidak ada kekosongan kursi Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD- RI, sehingga harus segera melantik Wakil Ketua MPR yang baru dari Unsur DPD –RI.
Ketua MPR dan 9 Wakil Ketua MPR masih fokus bekerja menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
“AMPUH menghimbau partai politik pendukung Jokowi, Organisasi relawan dan seluruh lapisan masyarakat untuk mewaspadai maksud terselubung dari keinginan untuk segera melakukan pergantian Wakil Ketua MPR unsur DPD dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung. Ada apa?,” pungkas Heru. (Indra)