Kejari Jakarta Barat Musnakan Barang Bukti Ribuan Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dalam perkara tindak pidana umum seperti sabu-sabu, daun ganja, kosmetik illegal dan beragam senjata tajam.

Hadir dalam pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting berserta para Kepala Seksi, Perwakilan Polres Metro Jakbar, Dandim Jakbar dan Perwakilan Suku Dinas Kesehatan Jakbar.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar,” ujar Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie kepada Matafakta.com, Kamis (16/2/2023) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, jenis Kristal Metamfetamina Berat Netto 437,3496 gram, jenis Ganja Berat Netto 774,5382 gram, jenis Daun Mengandung MDMB-4en PINACA Berat Netto 94,7213 gram, jenis tablet MDMA Berat Netto 206,9852 gram.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Jenis tablet PFPP Berat Netto 5,4900 gram, jenis Pecahan tablet MDMA Berat Netto 0,1130 gram, jenis tablet Etizolam Berat Netto 1.6110.

“Untuk perkara tindak pidana umum meliputi berbagai macam jenis senjata tajam, buku-buku radikal dan produk-produk alat kecantikan palsu,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB