BERITA JAKARTA – Hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dalam perkara tindak pidana umum seperti sabu-sabu, daun ganja, kosmetik illegal dan beragam senjata tajam.
Hadir dalam pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting berserta para Kepala Seksi, Perwakilan Polres Metro Jakbar, Dandim Jakbar dan Perwakilan Suku Dinas Kesehatan Jakbar.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar,” ujar Kasi Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie kepada Matafakta.com, Kamis (16/2/2023) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar. Sementara untuk senjata tajam dengan menggunakan alat pemotong.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni, jenis Kristal Metamfetamina Berat Netto 437,3496 gram, jenis Ganja Berat Netto 774,5382 gram, jenis Daun Mengandung MDMB-4en PINACA Berat Netto 94,7213 gram, jenis tablet MDMA Berat Netto 206,9852 gram.
Jenis tablet PFPP Berat Netto 5,4900 gram, jenis Pecahan tablet MDMA Berat Netto 0,1130 gram, jenis tablet Etizolam Berat Netto 1.6110.
“Untuk perkara tindak pidana umum meliputi berbagai macam jenis senjata tajam, buku-buku radikal dan produk-produk alat kecantikan palsu,” pungkasnya. (Sofyan)