Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Hendri Hernando Dituntut Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA BANDUNG – Terdakwa Hendri Hernando dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Surat tuntutan itu dibacakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, bapak Sugeng Sumarno di Pengadilan Negeri Bale Endah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Jaksa Sugeng menyebut bahwa terdakwa Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer terhadap korban, Muhammad Mubin.

“Meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati,” tegas Sugeng Sumarno.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan Hendri yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

“Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik,” kata dia.

Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan dihadapan anak dibawah umur yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Sementara, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung, Mumuh Ardiyansyah menambahkan, aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Peristiwa itu, bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri yang tidak terima lalu secara membabi buta menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 21 Februari 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri Hernando,” tandas Mumuh. (Syam)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB