Rugikan Vendor, Mantan GM PT. Waskita Beton Precast Tbk di Polisikan

- Jurnalis

Rabu, 15 Februari 2023 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korban Eka Saputra Setiono (Kaos Merah) Bersama Istri Didampingi Kuasa Hukum, Dominggus Maurits Luitnan (Kanan) dan Tjitro Tejo (Kiri)

Foto: Korban Eka Saputra Setiono (Kaos Merah) Bersama Istri Didampingi Kuasa Hukum, Dominggus Maurits Luitnan (Kanan) dan Tjitro Tejo (Kiri)

BERITA JAKARTA – Anak perusahaan plat merah dibawah BUMN PT. Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) diduga tidak membayar kewajibanya (wanprestasi), sehingga merugikan PT. Manggala Jaya Putra (MJP) selaku vendor hingga mencapai Rp4.644.992.144.

Untuk itu, Direktur Utama (Dirut) PT. Manggala Putra  melaporkan KJ selaku GM supplai Chain  PT. WSBP sebagaimana tertuang dalam surat laporan Polda Metro Jaya (PMJ) Nomor: STTLP/B/2074/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hal tersebut, diungkapkan Eka Saputra Setiono (korban) dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Dominggus Maurits Luitnan dan Tjitro Tejo di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

Menurut Eka dilaporkanya PT. WSBP, karena dianggap wanprestasi serta sudah tidak ada etikat baik untuk membayar kerugian sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat pada 21 Juni 2021.

“Disitu disebutkan akan membayar paling lambat Desember 2021, nyantanya hingga saat ini belum juga ada pembayaran apapun. Kita hanya dijanji-janji sampai sekarang perusahaannya masih berjalan lancer,” kata Eka kepada awak media.

Kuasa Hukum juga menjelaskan, bahwa pihak PT. WSBP pernah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditolak oleh pihaknya, karena itu hanya sebuah cara untuk tidak membayar kewajibanya terhadap klienya.

“Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2019 ketika itu PT. WSBP memesan barang kepada PT. MJP berupa chemical solder bar chom, seling dia 16 mm, seling dia 14 mm, gerinda, semen dan lain-lain,” jelasnya.

Pembayaran menunggak hingga Rp4 miliar lebih tunggu punya tunggu pihak PT. WSBP tidak juga menyelesaikan kewajibanya membayar hingga kini KJ terlapor selaku GM Supplai Chain, sudah pensiun. Akibat perbuatanya tersebut terlapor terancam pidana sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT. Waskita Beton Precast Tbk belum ada yang bisa dikonfirmasi awak media. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB