BERITA JAKARTA – Anak perusahaan plat merah dibawah BUMN PT. Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) diduga tidak membayar kewajibanya (wanprestasi), sehingga merugikan PT. Manggala Jaya Putra (MJP) selaku vendor hingga mencapai Rp4.644.992.144.
Untuk itu, Direktur Utama (Dirut) PT. Manggala Putra melaporkan KJ selaku GM supplai Chain PT. WSBP sebagaimana tertuang dalam surat laporan Polda Metro Jaya (PMJ) Nomor: STTLP/B/2074/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Hal tersebut, diungkapkan Eka Saputra Setiono (korban) dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Dominggus Maurits Luitnan dan Tjitro Tejo di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Eka dilaporkanya PT. WSBP, karena dianggap wanprestasi serta sudah tidak ada etikat baik untuk membayar kerugian sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat pada 21 Juni 2021.
“Disitu disebutkan akan membayar paling lambat Desember 2021, nyantanya hingga saat ini belum juga ada pembayaran apapun. Kita hanya dijanji-janji sampai sekarang perusahaannya masih berjalan lancer,” kata Eka kepada awak media.
Kuasa Hukum juga menjelaskan, bahwa pihak PT. WSBP pernah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditolak oleh pihaknya, karena itu hanya sebuah cara untuk tidak membayar kewajibanya terhadap klienya.
“Perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2019 ketika itu PT. WSBP memesan barang kepada PT. MJP berupa chemical solder bar chom, seling dia 16 mm, seling dia 14 mm, gerinda, semen dan lain-lain,” jelasnya.
Pembayaran menunggak hingga Rp4 miliar lebih tunggu punya tunggu pihak PT. WSBP tidak juga menyelesaikan kewajibanya membayar hingga kini KJ terlapor selaku GM Supplai Chain, sudah pensiun. Akibat perbuatanya tersebut terlapor terancam pidana sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan pihak PT. Waskita Beton Precast Tbk belum ada yang bisa dikonfirmasi awak media. (Dewi)