Kejari Jakpus Terima Berkas Perkara Pembunuhan Berencana

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Hari ini, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan berkas perkara atas nama tersangka Christian Rudolf Martahi terkait kasus pembunuhan berencana dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Selain itu, kami juga menerima pelimpahan fisik tersangka Christian beserta barang bukti guna diteliti persyaratan formil dan materiil,” ujar Bani Immanuel Ginting selaku Kasi Intel Kejari Jakpus, Senin (13/2/2023) dalam keterangan persnya.

Bani mengatakan, tersangka Christian RM diduga telah melakukan pembunuhan secara berencana yakni Pasal 340 KUH Pidana terhadap korban yaitu Ade Yunia Rizabani Paembonan alias Icha alias Ichachuy.

“Atau Pasal 339 KUHP yakni pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya secara melawan hukum,” terang dia.

Dikatakan mantan Kasi Pidum Kejari Labuah Batu, Sumatera Utara, Christian RM melakukan hal tersebut dikarenakan kecewa dan sakit hati kepada korban Ade Yunia Rizabani Paembonan dan saksi Shinta disebabkan mereka memilih dekat dan berhubungan dengan orang yang paling dibenci oleh Christian RM, yakni saksi Hardiman.

“Tersangka merasa sangat kecewa karena ternyata dalam acara pesta pernikahan saksi Shinta di Semarang, Christian RM tidak diundang dan malah mengundang saksi Hardiman,” ungkap Bani kerap disapa.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Ia melanjutkan, sehingga rasa sakit hati dari tersangka semakin menjadi-jadi dan memuncak saat melihat postingan foto Instagram milik saksi pengantin Shinta yang menggambarkan ada foto bersama antara saksi Hardiman dan korban Ade Yunia Rizabani.

“Pembunuhan dilakukan dengan cara mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabel tis kemudian menjatuhkan korban ke lantai dan mencekik korban hingga tak bernyawa di Apartemen Pramuka Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap tersangka Christian RM dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 4 Maret 2023. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB