BERITA BEKASI – Proses Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mangkrak. Pasalnya, Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria, dinilai lemah dalam mengambil sikap dan keputusan, sehingga dianggap bermasalah.
“Karena dari awal proses penjaringan bakal calon sudah berjalan dengan benar. Kalau hanya karena dua bakal calon lain tidak bisa memenuhi verifikasi data itu bukan masalah, tapi umumnya gugur dengan sendirinya,” terang Indra yang ikut mengamati proses pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria, Jumat (10/2/2023).
Sebab, sambung Ceo Ekspres Media Group ini mengatakan, 6 poin kesepakatan antara 3 bakal calon dan Panitia Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria sudah sama-sama disepakati yang sudah menjadi sebuah aturan dalam proses Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ngak ada yang salah disitu sepanjang sudah disepakati bersama sudah menjadi sebuah aturan. Jika ada pihak lain yang berpandangan lain harusnya dari awal dong, bukan diakhir saat dua bakal calon lain ternyata tidak bisa memenuhi verifikasi data atau persyaratan yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.
Menurut Indra, batasan pendidikan bakal calon minimal SMP dengan menyerahkan foto copy ijazah berlegalisir dan menunjukan bukti aslinya bukanlah perkara yang sulit atau berlebihan. Terlebih lagi, batasan pendidikan minimal SMP itu sejak awal sudah disepakati bersama dalam 6 poin tersebut.
“Ya, wajarlah kalau jadi Ketua RW diera sekarang minimal berpendidikan lagian kalau cuma SMP apa beratnya. Kalau ada istilah RW Kampung cukup bisa baca tulis ngak salah juga sepanjang itu disepakati sejak awal. Jangan setelah disepakati dan ternyata ditengah jalan ada bakal calon diduga ijazahnya bermasalah lalu proses pemilihan yang disalahkan ya ngak sehat dong aturannya gugur, bukan prosesnya yang salah,” ujarnya.
Selain itu, Indra juga menyayangkan kehadiran Kepala Desa (Kades) Karang Satria yang tidak bisa menengahi atau mendudukan persoalannya agar Panitia Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria tetap menjalankan proses sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama, bukan malah menangguhkan proses pemilihan.
“Informasi terakhir yang saya terima sekarang posisi RW05, Desa Karang Satria di Pjs-kan. Sementara proses Pemilihan Ketua RW05 yang sudah berjalan ditangguhkan atau dibiarkan mengambang tanpa kejelasan. Kasian itu nasib bakal calon Ketua RW05 dari Petahana yang sudah memenuhi syarat mengantung,” ungkapnya.
Indra menambahkan, kunci kemelut Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria ada di Panitia Pemilihan yakni Ketua yang seharusnya bisa mengambil sikap tegas berdasarkan 6 poin awal yang telah disepakati bersama antara para bakal calon dengan Ketua Panitia Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria.
“Ya, kalau menurut saya salah memilih Ketua Panitia karena mungkin tidak memiliki ilmu dan pengalaman yang cukup menangani proses-proses pemilihan seperti ini, sehingga malah menciptakan polemik dan berpotensi menggerus keharmonisan. Gugur dalam pencalonan itu biasa, tapi kalau Ketua Panitia tidak memiliki sikap tegas jadi memunculkan masalah baru,” pungkasnya. (Mul)