Kuasa Hukum Pipit Minta Pemkab Bekasi Kembalikan Jabatan Kepala Desa

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2023 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum Pipit Haryanti

Tim Kuasa Hukum Pipit Haryanti

BERITA BEKASI – Kuasa hukum Pipit Haryanti (PH) meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengembalikan jabatan Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan kepada kliennya usai dinyatakan tidak bersalah dalam sidang putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

“Sesuai perintah Pengadilan, kami berharap segera dipulihkan harkat dan martabat saudari Pipit Haryanti, mengembalikan posisi selaku Kepala Desa,” kata Kuasa Hukum PH, Andi Syafrani di Cikarang, Senin (6/2/2023) petang.

Ia mengatakan akan berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi segera setelah menerima salinan resmi putusan utuh untuk dapat memulihkan kembali harkat dan martabat PH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini yang kita terima baru petikan, ada dua mekanisme, pertama salinan petikan ini amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan, setelah nanti kita terima barulah kita meminta pemulihan kepada Pemerintah Daerah,” katanya.

Andi menjelaskan permintaan tersebut menindaklanjuti hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 88/PIDSUS/TPK2022/PN Bandung dengan amar menyatakan PH terbukti tidak melakukan tindak pidana dan dilepaskan dari perbuatan dimaksud.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

“Putusan dibacakan siang tadi. Majelis Hakim bahkan memerintahkan untuk segera dibebaskan seketika setelah sidang selesai. Alhamdulillah makanya sekarang sudah bersama-sama kita,” ucapnya.

Menurut dia hasil putusan sidang hari ini merupakan sebuah ikhtiar bersama yang merefleksikan bahwa suara keadilan masih ada. Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta dan kondisi yang berkembang di dalam persidangan.

Dari fakta-fakta tersebut, lanjut Andi, setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi alasan putusan sidang. Pertama, PH tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tuduhan yang disampaikan.

Kemudian tidak ada kerugian negara dalam kasus ini karena uang yang dikumpulkan adalah uang dari masyarakat yang secara hukum administratif dan menurut pertimbangan Majelis Hakim PN Bandung dikumpulkan dengan sukarela oleh masyarakat.

“Masyarakat mengumpulkan dengan sukarela, tidak ada paksaan dari pihak manapun, bahkan masyarakat menambahkan biaya untuk target 100 persen program PTSL,” katanya.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Alasan ketiga adalah program PTSL terlaksana sesuai dengan tujuan bahkan masyarakat merasakan manfaat dari program yang sebelumnya tidak mampu terlaksana secara penuh di Desa itu.

“Dari dua pasal yang didakwakan oleh jaksa secara tegas disebutkan di Pasal 12 sedangkan di Pasal 11 tidak terbukti unsur pidananya, itu alasan yang disebutkan Hakim,” kata dia.

Konstruksi kasus ini berawal dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambang Sari tahun 2021 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti diduga menyalahgunakan wewenang dengan memungut uang sebesar Rp400.000 kepada warga untuk mengurus sertifikat tanah.

Dari hasil penyelidikan diketahui jumlah pemohon program Presiden Joko Widodo di Desa Lambangsari itu mencapai 1.165 warga dari tiga dusun dengan total uang hasil pungutan sebesar Rp466.000.000. (Mul)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB