Kajari Kabupaten Bekasi Kasasi Vonis Bebas Kades Lambang Sari  

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA BEKASI – Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pipit Haryanti, dikabarkan mendapatkan vonis bebas tanpa syarat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi(PN-Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Tipkor Bandung dan pihaknya telah menyatakan sikap mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan PN Tipikor Bandung dan kami telah menyatakan sikap mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut,” tegas Ricky menanggapi putusan, Senin (6/2/2023).

Dalam memori kasasi, sambung Ricky, pihaknya akan menyampaikan analisa Yuridis terhadap putusan lepas Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti. Putusan tersebut adalah putusan lepas dan bukan putusan bebas.

“Itu putusan lepas, bukan bebas. Artinya, perbuatan Kades meminta uang program PTSL terbukti namun terdapat perbedaan pandangan perbuatan melawan hukum antara Hakim dan Penuntut Umum. Makanya kita akan mengulas kembali dalam memori kasasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021.

Selanjutnya, para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT yang selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Sekdes.

Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Pipit selaku Kepala Desa, mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang pada intinya bahwa Pipit meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu.

Uang sebesar Rp400 ribu itu, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Pipit Haryanti selaku Kepala Desa Lambangsari. Namun, untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon atau masyarakat yang mengajukan program PTSL.

Diketahui, total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga Dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466 juta yang menjadikan barang bukti atas perbuatan Pipit.

Selain itu, masih ada dugaan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan terkait tanah untuk mendapatkan program PTSL tersebut. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB