Kajari Kabupaten Bekasi Kasasi Vonis Bebas Kades Lambang Sari  

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA BEKASI – Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pipit Haryanti, dikabarkan mendapatkan vonis bebas tanpa syarat dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi(PN-Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, pihaknya menghormati putusan PN Tipkor Bandung dan pihaknya telah menyatakan sikap mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan PN Tipikor Bandung dan kami telah menyatakan sikap mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut,” tegas Ricky menanggapi putusan, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam memori kasasi, sambung Ricky, pihaknya akan menyampaikan analisa Yuridis terhadap putusan lepas Kades Lambang Sari, Pipit Haryanti. Putusan tersebut adalah putusan lepas dan bukan putusan bebas.

“Itu putusan lepas, bukan bebas. Artinya, perbuatan Kades meminta uang program PTSL terbukti namun terdapat perbedaan pandangan perbuatan melawan hukum antara Hakim dan Penuntut Umum. Makanya kita akan mengulas kembali dalam memori kasasi,” tandasnya.

Baca Juga :  Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Sebelumnya, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, sebagai salah satu Desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2021.

Selanjutnya, para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT yang selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan dan Sekdes.

Untuk penyelenggaraan PTSL ini, Pipit selaku Kepala Desa, mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW dan Ketua RT yang pada intinya bahwa Pipit meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu.

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Uang sebesar Rp400 ribu itu, untuk tiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Pipit Haryanti selaku Kepala Desa Lambangsari. Namun, untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon atau masyarakat yang mengajukan program PTSL.

Diketahui, total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga Dusun dan terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466 juta yang menjadikan barang bukti atas perbuatan Pipit.

Selain itu, masih ada dugaan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan terkait tanah untuk mendapatkan program PTSL tersebut. (Usan)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB