BERITA JAKARTA – Kebijakan Pemerintah yang mempersyaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat beli “Minyak Kita” di tolak Pedagang Warung Tegal (Warteg).
Kebijakan ini dilontarkan Kementerian Perdagangan setelah stok “Minyak Kita” dalam beberapa waktu terakhir langka di pasaran, bahkan harganya melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengatakan, kebijakan Pemerintah tersebut justru bisa disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kebijakan menunjukkan KTP saat membeli “Minyak Kita” juga dikhawatirkan bisa mengakibatkan antrean lama, karena pembeli harus menunjukkan identitas mereka terlebih dulu ke pedagang.
“Pedagang Warteg tidak mau identitas pribadi disalahgunakan. Merepotkan harus sedia fotokopi KTP dan ini setiap hari harus dilakukan dan ini juga bisa mengakibatkan antrian yang lama,” kata Mukroni, Minggu (5/2/2023) di Jakarta.
“Bisa memakan waktu antre dan lama karena harus menyerahkan dulu dokumen sebelum ngambil minyak. Ini minyak cuma seharga Rp14 ribu, tapi mekanismenya seperti mau pinjam jutaan,” tambanya.
Mukroni menuturkan syarat KTP saat membeli “Minyak Kita” menunjukkan Pemerintah tidak bisa menyediakan bahan pokok murah untuk rakyat kecil di tengah langka dan mahalnya barang.
Kini akibat kelangkaan dan mahalnya harga “Minyak Kita” para pedagang Warteg beralih kembali menggunakan minyak curah, pun secara kualitas “Minyak Kita” lebih baik dibanding curah.
“Justru Minyak Kita ganti merek minyak langka maka mereka pulang lagi ke minyak curah,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, sudah mulai diterapkan kebijakan bagi pembeli harus menunjukkan KTP untuk mencegah warga memborong lalu dijual kembali.
Pemerintah menyatakan sedang berupaya meningkatkan produksi “Minyak Kita” dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan menjadi 450 ribu ton untuk menstabilkan stok dan menurunkan harga.
“Sekarang beli Minya Kita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” pungkas Zulkifli di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu 4 Februari 2023 sebagaimana dilansir Antara. (Stave)