Beli Minyak Goreng Syarat KTP Khawatir Identitas Disalahgunakan

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kemasan Minyak Goreng KITA

Ilustrasi Kemasan Minyak Goreng KITA

BERITA JAKARTA – Kebijakan Pemerintah yang mempersyaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat beli “Minyak Kita” di tolak Pedagang Warung Tegal (Warteg).

Kebijakan ini dilontarkan Kementerian Perdagangan setelah stok “Minyak Kita” dalam beberapa waktu terakhir langka di pasaran, bahkan harganya melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengatakan, kebijakan Pemerintah tersebut justru bisa disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kebijakan menunjukkan KTP saat membeli “Minyak Kita” juga dikhawatirkan bisa mengakibatkan antrean lama, karena pembeli harus menunjukkan identitas mereka terlebih dulu ke pedagang.

“Pedagang Warteg tidak mau identitas pribadi disalahgunakan. Merepotkan harus sedia fotokopi KTP dan ini setiap hari harus dilakukan dan ini juga bisa mengakibatkan antrian yang lama,” kata Mukroni, Minggu (5/2/2023) di Jakarta.

Baca Juga :  IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

“Bisa memakan waktu antre dan lama karena harus menyerahkan dulu dokumen sebelum ngambil minyak. Ini minyak cuma seharga Rp14 ribu, tapi mekanismenya seperti mau pinjam jutaan,” tambanya.

Mukroni menuturkan syarat KTP saat membeli “Minyak Kita” menunjukkan Pemerintah tidak bisa menyediakan bahan pokok murah untuk rakyat kecil di tengah langka dan mahalnya barang.

Kini akibat kelangkaan dan mahalnya harga “Minyak Kita” para pedagang Warteg beralih kembali menggunakan minyak curah, pun secara kualitas “Minyak Kita” lebih baik dibanding curah.

Baca Juga :  Miris Melihat Corong Informasi "Soud Of Justice" Kejagung Terbengkalai

“Justru Minyak Kita ganti merek minyak langka maka mereka pulang lagi ke minyak curah,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, sudah mulai diterapkan kebijakan bagi pembeli harus menunjukkan KTP untuk mencegah warga memborong lalu dijual kembali.

Pemerintah menyatakan sedang berupaya meningkatkan produksi “Minyak Kita” dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan menjadi 450 ribu ton untuk menstabilkan stok dan menurunkan harga.

“Sekarang beli Minya Kita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” pungkas Zulkifli di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu 4 Februari 2023 sebagaimana dilansir Antara. (Stave)

Berita Terkait

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Berita Terbaru

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:45 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB