Beli Minyak Goreng Syarat KTP Khawatir Identitas Disalahgunakan

- Jurnalis

Senin, 6 Februari 2023 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kemasan Minyak Goreng KITA

Ilustrasi Kemasan Minyak Goreng KITA

BERITA JAKARTA – Kebijakan Pemerintah yang mempersyaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat beli “Minyak Kita” di tolak Pedagang Warung Tegal (Warteg).

Kebijakan ini dilontarkan Kementerian Perdagangan setelah stok “Minyak Kita” dalam beberapa waktu terakhir langka di pasaran, bahkan harganya melampaui harga eceran tertinggi (HET).

Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni mengatakan, kebijakan Pemerintah tersebut justru bisa disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kebijakan menunjukkan KTP saat membeli “Minyak Kita” juga dikhawatirkan bisa mengakibatkan antrean lama, karena pembeli harus menunjukkan identitas mereka terlebih dulu ke pedagang.

“Pedagang Warteg tidak mau identitas pribadi disalahgunakan. Merepotkan harus sedia fotokopi KTP dan ini setiap hari harus dilakukan dan ini juga bisa mengakibatkan antrian yang lama,” kata Mukroni, Minggu (5/2/2023) di Jakarta.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

“Bisa memakan waktu antre dan lama karena harus menyerahkan dulu dokumen sebelum ngambil minyak. Ini minyak cuma seharga Rp14 ribu, tapi mekanismenya seperti mau pinjam jutaan,” tambanya.

Mukroni menuturkan syarat KTP saat membeli “Minyak Kita” menunjukkan Pemerintah tidak bisa menyediakan bahan pokok murah untuk rakyat kecil di tengah langka dan mahalnya barang.

Kini akibat kelangkaan dan mahalnya harga “Minyak Kita” para pedagang Warteg beralih kembali menggunakan minyak curah, pun secara kualitas “Minyak Kita” lebih baik dibanding curah.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

“Justru Minyak Kita ganti merek minyak langka maka mereka pulang lagi ke minyak curah,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, sudah mulai diterapkan kebijakan bagi pembeli harus menunjukkan KTP untuk mencegah warga memborong lalu dijual kembali.

Pemerintah menyatakan sedang berupaya meningkatkan produksi “Minyak Kita” dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan menjadi 450 ribu ton untuk menstabilkan stok dan menurunkan harga.

“Sekarang beli Minya Kita pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” pungkas Zulkifli di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu 4 Februari 2023 sebagaimana dilansir Antara. (Stave)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB