BERITA BEKASI – Hanya bermodalkan uang pribadi atau usaha kecil kecilan banyak yang memanfaatkan sistem Koperasi dan mengedarkan pinjaman uang kepada masyarakat yang membutuhkan dengan angsuran setiap hari tanpa legalitas yang jelas.
Dengan alasan warga yang membutuhkan mereka sengaja meminjamkan uang dengan bunga yang tidak sesuai aturan Perbankan yang telah ditentukan. Mereka juga bisa mudah merubah sistem dan aturan jangka waktu pelunasan tanpa tertulis hanya secara lisan.
Salah satu korban rentenir, SS (30) warga Kampung Pintu Bantar Jaya, Kecamatan Pebayuran mengungkapkan, bahwa dirinya meminjam uang kepada rentenir dan harus membayar setiap hari tanpa jeda waktu sehingga meresahkan kesehariannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sampai pindah sementara kerumah orang tua saya, soalnya setiap hari banyak yang datang dan harus setor sedangkan usaha saya sedang tersendat dan baru mulai lagi, tapi angsuran harus masuk tanpa toleransi jeda waktu,” katanya, Selasa (31/1/2023).
SS juga menambahkan, bahwa dirinya merasa keberatan kalau angsuran tidak bisa menunggu sampai dia punya uang. Lebih mirisnya mereka (rentenir) sering kali mengucapkan bahasa kasar dan menuding melakukan penipuan.
“Gimana saya tidak takut pak yang nagihnya udah ngomel – ngomel sampai ada bahasa saya disangka nipu dan sebagainya, padahal cuma minta jangka waktu aja sampai dapat duit,” ungkapnya.
Pemerintah Desa, lanjut SS, sampai membuat himbauan lewat baliho atau banner disetiap gang masuk Kampung untuk para rentenir dan bank keliling dilarang masuk, tapi mereka tidak mengindahkan sedikit pun, sampai saat ini belum ada tindakan dari Pemerintah setempat.
“Kalau meminta waktu kan wajar saja, karena orang berhutang memang harus bayar, tapi kalau dikejar tanpa jedah waktu ya orang gerah juga malah jadinya meresahkan. Belum sempat nafas udah ngancam,” ujarnya.
Untuk itu, tambah SS, ia berharap Pemerintah Desa (Pemdes) bisa menertibkan legalitas para rentenir yang berkeliaran bebas sampai saat ini. Sebab, sikap mereka bukan dengan cara-cara kemitraan, tapi sudah seperti penjahat.
“Kita sadar punya hutang lagian juga rumah kita masih disitu ngak kemana-mana, tapi jangan juga mentang-mentang kita punya hutang lalu seenaknya mengintimidasi, mengancam terkadang sengaja mempermalukan kita dilingkungan dan itu cara yang tidak baik,” pungkasnya. (Hasrul)