Pemdes Bantar Jaya Kabupaten Bekasi Larang Rentenir Masuk Kampung

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2023 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemdes Bantar Jaya Kabupaten Bekasi

Pemdes Bantar Jaya Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Hanya bermodalkan uang pribadi atau usaha kecil kecilan banyak yang memanfaatkan sistem Koperasi dan mengedarkan pinjaman uang kepada masyarakat yang membutuhkan dengan angsuran setiap hari tanpa legalitas yang jelas.

Dengan alasan warga yang membutuhkan mereka sengaja meminjamkan uang dengan bunga yang tidak sesuai aturan Perbankan yang telah ditentukan. Mereka juga bisa mudah merubah sistem dan aturan jangka waktu pelunasan tanpa tertulis hanya secara lisan.

Salah satu korban rentenir, SS (30) warga Kampung Pintu Bantar Jaya, Kecamatan Pebayuran mengungkapkan, bahwa dirinya meminjam uang kepada rentenir dan harus membayar setiap hari tanpa jeda waktu sehingga meresahkan kesehariannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sampai pindah sementara kerumah orang tua saya, soalnya setiap hari banyak yang datang dan harus setor sedangkan usaha saya sedang tersendat dan baru mulai lagi, tapi angsuran harus masuk tanpa toleransi jeda waktu,” katanya, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

SS juga menambahkan, bahwa dirinya merasa keberatan kalau angsuran tidak bisa menunggu sampai dia punya uang. Lebih mirisnya mereka (rentenir) sering kali mengucapkan bahasa kasar dan menuding melakukan penipuan.

“Gimana saya tidak takut pak yang nagihnya udah ngomel – ngomel sampai ada bahasa saya disangka nipu dan sebagainya, padahal cuma minta jangka waktu aja sampai dapat duit,” ungkapnya.

Pemerintah Desa, lanjut SS, sampai membuat himbauan lewat baliho atau banner disetiap gang masuk Kampung untuk para rentenir dan bank keliling dilarang masuk, tapi mereka tidak mengindahkan sedikit pun, sampai saat ini belum ada tindakan dari Pemerintah setempat.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

“Kalau meminta waktu kan wajar saja, karena orang berhutang memang harus bayar, tapi kalau dikejar tanpa jedah waktu ya orang gerah juga malah jadinya meresahkan. Belum sempat nafas udah ngancam,” ujarnya.

Untuk itu, tambah SS, ia berharap Pemerintah Desa (Pemdes) bisa menertibkan legalitas para rentenir yang berkeliaran bebas sampai saat ini. Sebab, sikap mereka bukan dengan cara-cara kemitraan, tapi sudah seperti penjahat.

“Kita sadar punya hutang lagian juga rumah kita masih disitu ngak kemana-mana, tapi jangan juga mentang-mentang kita punya hutang lalu seenaknya mengintimidasi, mengancam terkadang sengaja mempermalukan kita dilingkungan dan itu cara yang tidak baik,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB