Gedung Baru Pegadilan Negeri Jakarta Utara Tidak Memiliki Masjid

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ruang Tunggu PN Jakarta Utara Jadi Tempat Ibadah

Foto: Ruang Tunggu PN Jakarta Utara Jadi Tempat Ibadah

BERITA JAKARTA – Paska diresmikanya gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu 25 Januari 2023 lalu, menyisakan pertanyaan bagi para pencari keadilan yang mau menunaikan kewajiban (ibadah) seperti Masjid yang tidak ada di area gedung baru berlantai 4 tersebut.

Pada gedung sebelumnya, terdapat Masjid Al-Ihklas yang kesehariannya digunakan bagi para pencari keadilan dan para pegawai PN Jakarta Utara, untuk beribadah. Al-hasil ruang yang diperuntukan sebagai ruang tunggu pengunjung sidang digunakan untuk tempat beribadah.

Untuk diketahui, konstitusi negara kita telah mengatur hak untuk beribadah, sehingga sudah seharusnya setiap orang menghargai status keagamaan seseorang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).

 Selain itu, dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan (UU 13 Tahun 2003) hak untuk beribadah juga kembali disebutkan sebagai berikut: “Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya”.

Maksud dari kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja atau buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

Selain itu, di Pasal 100 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 juga disinggung mengenai kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk menyediakan tempat ibadah yaitu: “Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan”.

Fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja atau buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan dan fasilitas rekreasi.

Bukan hanya tidak tersedianya Masjid di gedung baru itu kondisinya juga memprihatinkan, retakan tembok dimana-mana, plapon depan ruang sidang ambrol, knopi pintu utama hampir ambrol, sehingga bisa membahayakan bagi para pengunjung sidang maupun pegawai PN Jakarta Utara.

Menaggapi hal tersebut, Ketua PN, Jakarta Utara, Tumpal Sagala, enggan menanggapai perihal kondisi gedung baru yang diperuntukan sebagai tempat masyarakat pencari keadilan ketika dihubungi melalui ponselnya. Ketika hendak ditemui Tumpal Sagala tidak berada ditempat. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB