Dinkes Kabupaten Bekasi Lamban Tangani Dugaan Malpraktek RS. Cenka

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korban Dugaan Malpraktek bersama Ibunya Saat di RS. Cenka Kabupaten Bekasi

Foto: Korban Dugaan Malpraktek bersama Ibunya Saat di RS. Cenka Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Seminggu sudah Dani (40) beserta keluarga besarnya merasakan hal tragis yang disebabkan kelalaian pihak Rumah Sakit (RS) Cenka Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan malpraktek sehingga menyebabkan seorang bayi meninggal dunia.

Bayi yang meninggal tersebut merupakan buah hati ketiga dari pasangan Dani beserta istri warga Desa, Karang Patri, Kecamatan Pebayuran, Kabupten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Dani mengungkapkan, setelah seminggu berlalu pihak RS. Cenka dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi belum juga mekakukan kunjungan sama sekali kerumahnya.

“Sampai sekarang ngak ada yang datang ke rumah. Jumat memang ada kunjungan, tapi dari orang Dinas dan Kepala Puskesmas Pebayuran, tapi dalam rangka apa saya kurang tahu bang,” kata Dani, Senin (30/1/2023).

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah saat dimintai tanggapan mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan kunjungan ke RS. Cenka yang didampingi langsung Kepala Puskesmas.

“Kemarin (hari Jumat) ada investigasi ke RS. Cenka dan kronologis tertulis lagi dibuat sebagai bahan kami review maternal prinatal untuk mengetahui penyebab kasus kematian tersebut,” jelasya.

Nanti setelah itu, sambung dr. Alamsyah, baru pihaknya akan mengunjungi pihak keluaga pasien yang kehilangan bayinya dan Puskesmas agar kronologisnya lengkap dan runtut bagaimana proses awalnya.

Terpisah, Ketua LSM Garda Patriot Bersatu Kabupaten Bekasi saat dimintai tanggapan mengatakan, bahwa pihaknya meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, jangan terlalu lama menindak lanjuti kasus dugaan malpraktek tersebut.

Pihak Dinkes Kabupaten Bekasi, tambahnya, harus segera tuntaskan kebenaranya, apakah ada atau tidak dugaan malperaktek kalau memang ada maka pihak RS. Cenka Kabupaten Bekasi telah melanggar.

“Pelanggaran itu harus dipertanggungjawab kan secara hukum kerena berdasarkan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Juncto Undang-Undang Nomor: 38 Tahun 2014, tentang Keperawatan,” pungkasnya. (Aris)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB