Dinkes Kabupaten Bekasi Lamban Tangani Dugaan Malpraktek RS. Cenka

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korban Dugaan Malpraktek bersama Ibunya Saat di RS. Cenka Kabupaten Bekasi

Foto: Korban Dugaan Malpraktek bersama Ibunya Saat di RS. Cenka Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Seminggu sudah Dani (40) beserta keluarga besarnya merasakan hal tragis yang disebabkan kelalaian pihak Rumah Sakit (RS) Cenka Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan malpraktek sehingga menyebabkan seorang bayi meninggal dunia.

Bayi yang meninggal tersebut merupakan buah hati ketiga dari pasangan Dani beserta istri warga Desa, Karang Patri, Kecamatan Pebayuran, Kabupten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Dani mengungkapkan, setelah seminggu berlalu pihak RS. Cenka dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi belum juga mekakukan kunjungan sama sekali kerumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai sekarang ngak ada yang datang ke rumah. Jumat memang ada kunjungan, tapi dari orang Dinas dan Kepala Puskesmas Pebayuran, tapi dalam rangka apa saya kurang tahu bang,” kata Dani, Senin (30/1/2023).

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah saat dimintai tanggapan mengatakan, kalau pihaknya sudah melakukan kunjungan ke RS. Cenka yang didampingi langsung Kepala Puskesmas.

“Kemarin (hari Jumat) ada investigasi ke RS. Cenka dan kronologis tertulis lagi dibuat sebagai bahan kami review maternal prinatal untuk mengetahui penyebab kasus kematian tersebut,” jelasya.

Nanti setelah itu, sambung dr. Alamsyah, baru pihaknya akan mengunjungi pihak keluaga pasien yang kehilangan bayinya dan Puskesmas agar kronologisnya lengkap dan runtut bagaimana proses awalnya.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Terpisah, Ketua LSM Garda Patriot Bersatu Kabupaten Bekasi saat dimintai tanggapan mengatakan, bahwa pihaknya meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, jangan terlalu lama menindak lanjuti kasus dugaan malpraktek tersebut.

Pihak Dinkes Kabupaten Bekasi, tambahnya, harus segera tuntaskan kebenaranya, apakah ada atau tidak dugaan malperaktek kalau memang ada maka pihak RS. Cenka Kabupaten Bekasi telah melanggar.

“Pelanggaran itu harus dipertanggungjawab kan secara hukum kerena berdasarkan Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan Juncto Undang-Undang Nomor: 38 Tahun 2014, tentang Keperawatan,” pungkasnya. (Aris)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB