BERITA PAPUA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Plt Bupati Mimika JR dan Direktur Asian One, SH sebagai tersangka pengadaan pesawat dan helikopter dilingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika.
Hal itu, dinyatakan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Kejati Papua, Aguswani yang menerangkan bahwa penetapan JR dan SH sebagai tersangka dilakukan sejak Rabu 25 Januari 2023, setelah penyidik merasa cukup bukti.
“Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp43 miliar,” terang Aguswani, Kamis (26/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Aguswani, sedikitnya 20 orang sudah diperiksa sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Plt Bupati Mimika JR ketika dihubungi awak media secara terpisah mengaku belum mengetahui kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya belum tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka, padahal kemarin, Rabu 25 Januari 2023, saya memberikan keterangan ke penyidik di Kejati Papua di Jayapura namun saat ini sudah kembali ke Timika,” jelas JR.
Sebelumnya, Kejati Papua mengungkapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran mencapai Rp85,7 miliar, proyek pengadaan pesawat dan helikopter yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022.
Anggaran sebesar itu, dengan rincian pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan mendapat alokasi anggaran Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.
Pesawat dan helikopter itu dioperasikan PT. Asian One Air, walaupun ada kerja sama namun biaya operasional senilai Rp21 miliar tersebut, dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. (Dewi)