BERITA JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Herman Khaeron menilai tuntutan aspirasi dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sangat masuk akal dan pantas diperjuangkan. Dirinya mengaku akan segera mendorong fraksi-fraksi lain di DPR agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa bisa segera masuk dalam prioritas di 2023.
”Hari ini kami terima audiensinya bersama dengan Fraksi PKB, M. Toha dan Anggota DPR RI, Ibnu Multazam, sepakat karena poin-poin itu sangat rasional, poin-poin itu sangat masuk akal dan tentu sebagai wakil rakyat, kami mendukung,” jelasnya Herman, Rabu (25/1/2023).
Perjuangan awal, sambung Herman, adalah bagaimana segera mungkin Undang-Undang (UU) Desa segera untuk masuk dalam prolegnas prioritas 2023 supaya segera dapat mengakomodir atau merealisasikan terhadap tuntutan para perangkat Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Herman, Selasa 24 Januari 2023 sudah dilakukan audiensi serupa dengan Komisi II DPR RI dengan tuntutan yang sama.
Herman berjanji akan segera melakukan pembahasan terkait beberapa tuntutan yang menjadi aspirasi bagi para perangkat Desa setelah terjadinya audiensi di dalam Gedung DPR RI.
”Karena ini, sebuah tuntutan yang menurut saya memang harus kami perjuangkan bersama di DPR. Fraksi-fraksi sudah setuju di Komisi II, tentu saya di Badan Legislasi, Pak Ibnu juga di Badan Legislasi, tinggal nanti kami perjuangkan di dalam prioritas 2023,” ulasnya.
Selanjutnya, kata Herman, klausul-klausul yang menjadi tuntutan itu kami akan rumuskan bersama antara DPR dan Pemerintah,” tambah Polisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Dalam audiensi ini juga dilakukan penyerahan enam poin tuntutan dari PPDI yang mana kemudian dibacakan di Ruang Rapat Komisi II dan dibacakan dihadapan massa aksi di depan Gedung DPR.
“Enam poin tuntutan tersebut adalah, Pertama, masa kerja perangkat kerja tetap sampai umur 60 tahun sesuai UU Nomor 6 tahun 2014, tidak sama dengan masa jabatan Kepala Desa,” ujarnya.
Kedua, memasukkan poin-poin usulan aspirasi PPDI atau Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia ke dalam revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketiga, perangkat desa yang terdiri atas Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Dusun (Kadus) bahkan RT RW hingga Karang Taruna harus ditingkatkan kesejahteraannya.
Keempat, perangkat Desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan Desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.
“Kelima, pemerintah wajib mendorong menuding dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat Desa. Dan keenam, diupayakan agar diterbitkan UU Aparatur Pemerintah Desa untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat Desa,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)