Terdakwa Indosurya Lepas, Kate: Peringatan Alvin Lim Terbukti Mafia Hukum Ada

- Jurnalis

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim Dengan Kate Victoria Lim

Foto: Alvin Lim Dengan Kate Victoria Lim

BERITA JAKARTA – Hari Selasa, 24 Januari 2023 adalah hari bersejarah bagi Indonesia, dimana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menggelar sidang putusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan terdakwa, Henry Surya.

Walau sudah dipadati puluhan masyarakat korban KSP Indosurya, namun sidang yang diadakan secara offline tersebut dipandang tidak memberikan keadilan bagi para korban KSP Indosurya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut diatas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata,” kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan begitu, Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) setelah putusan dibacakan.

“Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” ujar Hakim.

“Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan,” sambung Hakim.

Menanggapi putusan tersebut, Kate Victoria Lim selaku anak pengacara Alvin Lim, Kuasa Hukum para korban KSP Indosurya menyampaikan rasa kekecewaannya. Sebab hari ini terbukti bahwa hukum tidak bisa tajam keatas.

“Terbukti sudah perkataan ayah saya, bahwa Jaksa Agung yang selalu bilang, hukum akan tajam keatas, tapi hari ini terbukti hukum tidak bisa tajam ke atas ke Henry Surya,” sindir Kate.

Dikatakan Kate, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KSP Indosurya Syahnan Tanjung yang tajam ke bawah ke ayah saya, nyatanya gagal membuktikan dakwaan, sehingga Henry Surya divonis lepas oleh Hakim PN Jakarta Barat.

“Sebelumnya, ayah saya sudah memperingatkan adanya mafia di Kejagung yang awalnya mengungkapkan modus P-19 mati, petunjuk agar Penyidik Mabes memeriksa seluruh 14.600 korban di seluruh Indonesia adalah modus Syahnan untuk melepaskan, Henry Surya Cs,” jelasnya.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Namun, sambung Kate, niat tersebut berhasil digagalkan ayahnya (Advokat Alvin Lim) ketika diviralkan. Lalu Syahnan Tanjung dengan penuh semangat memimpin sidang untuk memenjarakan ayahnya dengan perkara nebis in idem yang semestinya tidak bisa disidang atau dibuka kembali.

“Dibuatlah surat tuntutan seolah-olah tuntutan tinggi 20 tahun padahal dakwaan Jaksa memberikan celah lepas dan pemeriksaam saksi dan ahli sama sekali tidak maksimal. Juga seringkali putusan dibeli dari Majelis Hakim melalui oknum Jaksa,” ungkapnya.

Hal ini, lanjut Kate, sudah sejak lama diperingatkan ayahnya, sekarang terbukti. Kejagung sebaiknya stop pencitraan dan pura-pura kasihan dengan para korban.

“Rekaman pembicaraan antara ayah saya dengan Jaksa Syahnan Tannjung, Yudi Handono Direktur TPUL dan Jampidum Fadil Jumhana jelas, Kejagung bilang sudah resiko korban jika Henry Surya lepas dari P-19,” tandas Kate.

Sementara itu, Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm menambahkan, vonis lepas Henry Surya adalah aib terbesar RI di Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimana terdakwa Skema Ponzi Rp106 triliun divonis lepas.

“Parahnya lagi, pengacara para korban yang vokal berjuang malah dipenjarakan. Ini sungguh aib memalukan Republik Indonesia. Di Amerika penjahat skema Ponzi, Maddof, di hukum penjara seumur hidup,” katannya.

Di Indonesia malah diberikan karpet merah, bahkan di tahan di Kejagung agar mudah koordinasi dan disidang offline, sehingga sulit di mintai keterangan.

“Saya sebagai Advokat kecewa dengan absennya Pemerintah dalam melindungi warganya. Seharusnya hal seperti ini dibentuk Tim Pansus, DPR juga tidak boleh diam saja. Ini bukan hanya tugas LQ Indonesia Law Firm sendiri,” imbuhnya.

Apalagi, Ketua LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim sengaja di bungkam di penjara, sehingga tidak mampu beracara. Bahkan, sengaja di siksa dan tidak diberikan ijin berobat padahal dokter Lapas sudah menyatakan sakit jantung dan ginjal kronis,” tandas Bambang.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Kate Victoria Lim: Ayah Saya Sekarag Kurus Kering

Kembali Kate menyampaikan bahwa sekarang ayahnya kurus kering, tidak boleh ke rumah sakit walau sudah komplikasi. Dia makan muntah dan mencret, sehingga hilang berat badan. Pemerintah sangat kejam memperlakukan orang vokal yang berani meneriakkan kebenaran, namun sangat baik kepada penjahat kelas kakap yang punya dana ratusan triliun.

“Terbukti bahwa oknum Aparat Penegak Hukum tidak takut hukum dan tidak takut Tuhan. Mereka hanya takut miskin. Ayah saya rela dan ikhlas ditindas, dia sudah bilang matipun rela demi perbaikan Indonesia, tapi sayangnya Pemerintah Indonesia bagai buta dan tuli,” sesalnya.

Hebat Indonesia, whistle blower justru dikriminalisasi dan dikeroyok Kejaksaan Agung. Ayah saya seorang diri, Alvin Lim dikeroyok Jaksa seluruh Indonesia. Bukannya diteliti dan di buktikan tuduhan ayahnya malah dibilang ujaran kebencian ke Kejaksaan.

“Maaf saya harus katakan, hukum bukan panglima, tetapi uang adalah panglima. Presiden RI sudah kalah dalam perang melawan mafia. Gigitan Jokowi ternyata tidak ditakuti oknum kejagung,” tutup Kate Lim dengan sedih. (Sofyan)

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm memiliki 4 Cabang di Indonesia antara lain Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.

LQ Indonesia Law Firm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Quotient TV

Alvin Lim dalam video sebelumnya di Quotient TV sudah menjelaskan adanya oknum Mafia di Kejagung dan kejagung adalah sarang mafia yang diduga bermain dalam kasus Indosurya.

Atas video tersebut, Alvin Lim kemudian dilaporkan 185 Laporan Polisi oleh seluruh jaksa di seluruh wilayah Indonesia.

Berita Terkait

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB