Samuel: Tambah Masa Jabatan Kades Bukan Jaminan Perbaiki Kualitas Pelayanan

- Jurnalis

Senin, 23 Januari 2023 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Samuel F Silaen

Foto: Samuel F Silaen

BERITA JAKARTA – Jabatan apapun apabila terlalu lama atau kelamaan maka akan muncul perangai atau perilaku yang berujung pada tindakan sikap sewenang-wenang terhadap orang lain. Tak terkecuali pada jabatan yang paling rendah misalnya perangkat Desa yang sangat dekat dan lekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat bawah.

Hal tersebut, dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F Silaen di Jakarta.

“Terkesan demi kepentingan politik sempit dan sementara dari elite-elite politik partai politik pusat, sepertinya mengiyakan desakan para Kepala Desa. Ini terkesan mengorbankan masa depan bangsa Indonesia yang terdepan dan terdekat dalam melayani kebutuhan atau keperluan rakyat banyak diberbagai desa,” kata Silaen, Senin (23/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Silaen, adanya keinginan dan desakan untuk menambah masa jabatan Kepala Desa akan menjadi bumerang bagi pelayanan masyarakat Indonesia dimasa yang akan datang. Banyak Kepala Desa “hanya” baik atau manut dan penuh perhatian kepada “orang” dekat dan orang yang memberikan dukungan hingga dia terpilih,

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

“Maaf tidak semua Kapala Desa atau Kades ya, ada juga yang baik tentunya, tapi untuk mengukur tingkat kinerja Kepala Desa ada baiknya dibuat Tim Independen untuk menilai baik dan buruknya kualitas pelayanan Kepala Desa terhadap masyarakat,” terangnya.

Selama ini, lanjut Silaen, nyata banyak Kepala Desa hanya memikirkan keluarga besarnya dan Tim Sukses-nya, ketika Kepala Desa sudah menjabat. Jadi bagi yang ketahuan bukan pendukungnya atau tidak memilihnya maka silahkan dipikir Legislatif dan Pemerintah terkait masa jabatan Kepala Desa yang saat ini berjalan.

“Bukan mengada-ada, sebab beberapa Desa di pelosok tanah air mengeluhkan buruknya kualitas pelayanan perangkat Desa dan jajarannya, ini erat kaitannya dengan kepemimpinan dan integritas pemimpin dalam hal ini Kepala Desa. Kalau ada Kepala Desa yang baik, berprestasi dan inovatif, itu dapat dihitung dengan jari tangan,” sindir mantan fungsionaris DPP KNPI itu.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Sekali lagi saran saya, jabatan Kepala Desa yang ada saat ini sudah lebih dari cukup untuk memberikan kesempatan kepada Kepala Desa untuk mendarmabaktikan hidupnya buat keperluan semua warganya, jabatan Kepala Desa yang lama tidak ada jaminan akan berbanding lurus terhadap kualitas dan kecepatan pelayanan Desa kepada semua warganya tanpa diskriminasi.

Jangan karena, tambah Silaen, ingin melanggengkan kekuasaan elit-elit politik pusat yang ingin menjadikan Kepala Desa dan perangkatnya menjadi kaki tangannya, maka yang jadi korbannya adalah rakyat dilingkungan Desa dimana Kepala Desa berkuasa yang lebih manut kepada elite dari pada kepada warganya.

“Sungguh miris melihat banyak Desa yang jauh dari harapan masyarakat kecil dan papa terabaikan pelayanan yang dibutuhkan dari perangkat Desa dan lebih mendahulukan kepentingan politik keluarganya masing-masing dan pendukungnya,” pungkas Samuel. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB