Penyidik Polres Jakarta Selatan Tahan Pelaku KDRT

- Jurnalis

Sabtu, 21 Januari 2023 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Raden Indrajana

Foto: Raden Indrajana

BERITA JAKARTA – Akhirnya tim penyidik Polres Jakarta Selatan resmi telah melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana Sofiandi pelaku KDRT terhadap anak-anaknya berinsial KR dan KA sejak 2021 hingga 2022 sebagai tersangka.

Informasi mengenai penahanan Raden Indrajana diungkapkan langsung, M. Syafri Noer selaku Kuasa Hukum, Keyla Evelyne Yasir melalui pesan singkat.

“Informasi yang saya terima Raden Indrajana pelaku KDRT telah ditahan di Polres Jakarta Selatan,” ujar M. Syafri, kepada Matafakta.com, Sabtu (21/1/2023) siang.

Dikatakan, M. Syafri penahanan Raden Indrajana dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan hingga dini hari dan berdasarkan bukti-bukti pendukung soal KDRT terhadap anak-anaknya berinsial KR dan KA.

Sebelumnya, penyidik Polres Jakarta Selatan sejak Jumat 20 Januari 2023 masih meminta keterangannya Raden Indrajana guna dituangkan dalam berkas berita acara pemeriksaan, terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Selanjutnya, pihak Polres Jakarta Selatan secara paralel mengadakan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata M. Syafri.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Perlu diketahui dugaan penahanan Raden Indrajana disebabkan telah tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan sakit dan sanksi pidana KDRT diatas 5 tahun.

“Karena diultimatum akan dilakukan upaya paksa penangkapan, namun tersangka Raden Indrajana, Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk BAP,” pungkasnya.

Perlu diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah sempat viral video KDRT terhadan anak di media sosial (medsos) mengenai KDRT yang disinyalir dilakukan Raden Indrajana. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB