BERITA JAKARTA – Akhirnya tim penyidik Polres Jakarta Selatan resmi telah melakukan penahanan terhadap Raden Indrajana Sofiandi pelaku KDRT terhadap anak-anaknya berinsial KR dan KA sejak 2021 hingga 2022 sebagai tersangka.
Informasi mengenai penahanan Raden Indrajana diungkapkan langsung, M. Syafri Noer selaku Kuasa Hukum, Keyla Evelyne Yasir melalui pesan singkat.
“Informasi yang saya terima Raden Indrajana pelaku KDRT telah ditahan di Polres Jakarta Selatan,” ujar M. Syafri, kepada Matafakta.com, Sabtu (21/1/2023) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan, M. Syafri penahanan Raden Indrajana dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan hingga dini hari dan berdasarkan bukti-bukti pendukung soal KDRT terhadap anak-anaknya berinsial KR dan KA.
Sebelumnya, penyidik Polres Jakarta Selatan sejak Jumat 20 Januari 2023 masih meminta keterangannya Raden Indrajana guna dituangkan dalam berkas berita acara pemeriksaan, terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Selanjutnya, pihak Polres Jakarta Selatan secara paralel mengadakan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata M. Syafri.
Perlu diketahui dugaan penahanan Raden Indrajana disebabkan telah tiga kali mangkir dari panggilan dengan alasan sakit dan sanksi pidana KDRT diatas 5 tahun.
“Karena diultimatum akan dilakukan upaya paksa penangkapan, namun tersangka Raden Indrajana, Jumat sore sekitar pukul 17.00 WIB mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk BAP,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah sempat viral video KDRT terhadan anak di media sosial (medsos) mengenai KDRT yang disinyalir dilakukan Raden Indrajana. (Sofyan)