BERITA PONTIANAK – Korps Adhyaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mengambil tindakan tegas, terukur tanpa pandang bulu terhadap para penggarong uang negara, terkait masih adanya praktik mafia Pelabuhan dalam sindikasi perdagangan minyak goreng ilegal di Pelabuhan Pontianak, Kalbar.
Hal itu diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Dr. Masyhudi, SH, MH dikediamannya saat menggelar acara pengajian dengan sejumlah ulama yang tergabung dalam JQH NU wilayah Kalbar, sebagaimana disampaikan Masyhudi, kemarin.
Dia mengungkapkan, ternyata setelah menangkap 14 kontainer, sekarang juga tengah gencar melakukan pemeriksaan dan penyidikan yang ternyata banyak dilakukan dengan modus ekspor minyak bekas ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal sebenarnya mereka melakukan ekspor CPO keluar negeri yang merugikan Negara miliaran rupiah,” ungkap Masyhudi.
Pada acara pengajian itu, Masyhudi berkesempatan memaparkan tugas dan tanggungjawab Kejaksaan di Provinsi Kalbar.
Dijelaskan Masyhudi, selain penegakan hukum, Kejaksaan juga aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan anti korupsi ke masyarakat dan generasi muda atau mahasiswa.
Bahkan, Kajati Kalbar Marsyudi tidak segan-segan terjun langsung ke kampus-kampus melakukan sosialisasi memberikan pengetahuan tentang sikap anti korupsi kepada mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa.
“Ini sebagai wujud kecintaan saya pada generasi muda penerus bangsa. Disamping tentunya melakukan tindakan-tindakan hukum ke lapangan,” ucapnya.
Misalnya, kata Masyhudi, dirinya terjun langsung ke lapangan memimpin pembongkaran kasus mafia pelabuhan terkait upaya penyelundupan 14 kontainer di Pontianak dan kasus dugaan korupsi Rp10 miliar pada proyek pipanisasi.
“Secepatnya kasus-kasus itu segera kami tuntaskan. Dalam melaksanakan tugasnya, Kejaksaan tetap memegang prinsip penegakan hukum haruslah tajam ke atas, humanis ke bawah dengan tetap memperhatikan kearifan lokal,” pungkas Masyhudi. (Syam)