BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntun Umum (JPU), Ari Sulton Abdullah mengajukan banding atas vonis Ketua Majelis Hakim, Rudi Kindarto, terhadap terdakwa Sugiman Tindjau selama 2 tahun penjara sebagaimana yang tertera dalam surat permohonan Banding Nomor: 1630/Akta Pid.B /2022/PN Jkt Utr, Jumat (20/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa menuntut agar terdakwa Sugiman dijatuhi hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara. Surat Banding itu didaftrkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melalui Jaksa Ari Sulton dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Berdasarlan fakta yang terungkap diipersidangan baik dari para saksi serta keterangan terdakwa sendiri dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Sugiman melakukan penipuan scara berlanjut sebagimana Pasal 378 juncto Pasal 64 dakwaan ke-1 yang mengakibatkan kerugian pada korban sebanyak Rp17 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dakwaan Jaksa Gede Eka Haryana bahwa perbuatan terdakwa Sugiman terjadi beberapa waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, setidak-tidaknya dalam tahun 2014 – 2017 dan 2018 bertempat di Jalan Agung Barat, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pada bulan November 2014, terdakwa meminta bantuan pinjaman modal kepada saksi Sartono sebesar Rp5 miliar yang akan digunakan untuk membuka bisnis produksi tabung gas elpiji dengan janji memberikan keuntungan sebesar 1,5 persen pada setiap bulannya dari pokok pinjaman.
Untuk menyakinkan saksi Sartono agar mau memberikan pinjaman modal terdakwa Sugiman menyerahkan cek BCA atas nama terdakwa sendiri dengan masa waktu kliring setiap 6 bulan sejak tanggal penyerahan cek Giro tersebut.
Karena merasa yakin dengan janji-janji terdakwa dan ditambah dengan jaminan cek dengan nilai yang sama dengan pinjaman akhirnya saksi Sartono tergerak untuk memberikan pinjaman modal dengan menyerahkan 5 lembar bilyet giro kepada terdakwa yang diserahkan di rumah terdakwa, bilyet giro Bank Index.
Bahwa untuk jaminan pembayaran atas pinjaman modal yang diberikan saksi Sartono, terdakwa menyerahkan 5 lembar cek kepada saksi Sartono yang masing-masing senilai Rp1 miliar, namun sebelum tanggal jatuh tempo, terdakwa menarik cek yang sudah diberikannya kepada saksi Sartono dan menggantinya dengan cek lain.
Sampai dengan cek terakhir yang diserahkan terdakwa tidak pernah mengisi dana yang cukup untuk pembayaran cek tersebut dan bahkan pada tanggal 11 Desember 2018 rekening giro sudah tutup dan nama terdakwa masuk daftar hitam nasional. Sedangkan tanggal cek tersebut diatas tanggal 11 Desember 2018.
Pada sekira bulan November 2016, terdakwa kembali meminjam uang kepada saksi Sartono dengan alasan akan digunakan untuk membangun pabrik peleburan plat baja di Ciasang Hilir Subang, Jawa Barat. Terdakwa menjanjikan akan memberikan saham PT. Inti Prima Persada (IPP) sebesar 25 persen kepada Johansyah anak dari saksi Sartono.
Saham 25 persen yang dijanjikan terdakwa sebagai Direktur PT. Inti Prima Persada tersebut jika sudah beroperasi dalam memproduksi tabung gas elpiji.
Akibat bujuk rayu terdakwa tersebut menyebabkan saksi Sartono mau memberikan pinjaman uang kepada terdakwa dengan cara mentransfer dana dari rekening Bank Index KCP Bekasi miliknya ke rekening giro BCA rekening: 0663382222 terdakwa sebanyak lima kali.
Terdakwa beberapa kali kembali membujuk saksi Sartono agar mau memberikan pinjaman uang untuk tambahan modal dengan alasan akan digunakan sebagai dana deposit untuk mengikuti tender pengadaan tabung gas elpiji di PT. Pertamina.
Padahal, alasan tersebut hanyalah kebohongan terdakwa kepada saksi Sartono agar saksi Sartono mau memberikan uang kepada terdakwa, karena dalam mengikuti lelang pengadaan tabung gas elpiji di PT. Pertamina para peserta lelang tidak dipungut biaya apapun dan tidak ada dana deposit yang dibebankan kepada para peserta lelang.
Selain itu, terdakwa juga menjanjikan keuntungan kepada saksi Sartono sebesar 1,5 persen dari total pinjaman serta memberikan jaminan berupa cek BCA atas nama terdakwa padahal di rekening giro BCA dengan nomor rekening: 0663382222 yang terhubung dengan cek-cek tersebut tidak pernah ada dana yang mencukupi sesuai nilai-nilai cek yang diberikan terdakwa kepada saksi Sartono.
Selanjutnya, terdakwa menyampaikan kepada saksi Sartono bahwa PT. Sinar Kencana Teknik Mandiri (terdakwa sebagai Direkturnya) memenangkan lelang pengadaan tabung gas elpiji di PT. Pertamina dan terdakwa meminta tambahan modal untuk membeli plat baja bahan pembuatan tabung gas elpiji.
Padahal, kenyataannya terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan pembuatan tabung gas elpiji untuk PT. Pertamina dan selain itu terdakwa kembali menjanjikan keuntungan sebesar 1,5 persen setiap bulannya dari total pinjaman.
Oleh karena janji-janji dan kebohongan yang disampaikan terdakwa, menyebabkan saksi Sartono kembali tergerak untuk memberikan pinjaman uang sebagai tambahan modal untuk membeli plat baja bahan pembuatan tabung gas elpiji yang diserahkan secara bertahap.
Bahwa cek-cek yang diberikan terdakwa ternyata tidak pernah bisa dicairkan karena rekening BCA nomor: 2303021965 atas nama Sugiman Tindjau sudah ditutup sejak tanggal 11 Desember 2011 dan terdakwa masuk dalam daftar hitam nasional, sehingga menyebabkan saksi Sartono menderita kerugian sebesar Rp17,9 miliar lebih. (Dewi)