BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntun Umum (JPU), Lucky Selvano Marigo dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Ari Sulton Abdullah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, menuntut agar terdakwa Dianus Pionam selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (19/1/2023).
Dalam persidangan pimpinan Rianto Adam Pontoh dan berdasarkan fakta–fakta yang terungkap dipersidangan, saksi-saksi dan keterangan terdakwa Dianus Pionam, tebukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tuntutan JPU dinyatakan, bahwa perbuatan terdawa dilakukan bersama-sama dengan saksi Hanny Susanti (berkas terpisah) secara berturut-turut dalam kurun waktu antara 2011 sampai 2021 dibebagai tempat diantaranya Komplek Perumahan Pantai Mutiara Blok AD/2 RT16/RW8, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Tempat itu, merupakan rumah tinggal terdakwa Dianus Pionam yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan (alkes) yang tidak memiliki perizinan berusaha, telah memperdagangkan sediaan farmasi berupa obat-obatan yang dipesan dari Mr. Chuita.
Terdakwa Dianus Pionam mengetahui bahwa sediaan farmasi tersebut atau alkes berasal dari luar negeri yang lebih dipercaya kualitasnya oleh konsumen di Indonesia dengan harga relative lebih murah, sehingga akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi terdakwa.
Dalam memesan obat terdakwa bekerjasama dengan saksi Gulhandi Dharmawa, saksi Laksono, saksi Syahruddin alias Didin dan saksi Precilia Oktavieni untuk melakukan pengurusan importasi dan pengiriman barang dengan kesepakatan besarnya biaya akan dibayarkan setelah obat-obatan diterima oleh terdakwa.
Sementara, mekanisme pembayaran sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut secara transfer ke dalam rekening bank yang ditunjuk dan terdakwa dengan mempergunakan identitas pengimpor palsu yakni atas nama PT. Flora Pharmacy, PT. Flora Farma Indo dan PT. Flora Farmasi.
Obat-obatan yang tidak memiliki perijinan tersebut, hasil penjualan atau pembayaran sejak 02 Februari 2016 sampai 29 Agustus 2019, seluruhnya hingga mencapai jumlah kurang lebih Rp542 miliar. Dari uang hasil jual obat itu digunakan untuk main saham selain dari penempatan atau memindahkan uang ke rekening bank lain milik terdakwa.
Selain itu, menginvestasikan atau melakukan pembelian asset yaitu (367) satu unit Apartemen di Apartemen Ciputra Internasional Tower Amsterdam lantai 19 kamar Nomor TA-19.02 atas nama Dianus Pionam.
(368) satu bidang tanah dalam keadaan matang siap dibangun, terletak di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, setempat dikenal sebagai Golf Island, Cluster Violin I, No. 19, Type Kavling seluas 250 meter.
(369) satu unit Apartemen Regatta Tower Miami Unit 12 AC, Pantai Mutiara, Blok TG 1D, Pluit, Jakarta Utara harga jual beli yang disepakati adalah sebesar Rp3,5 miliar Sertifikat kepemilikan atas nama Hanny Susanti pada tahun 2018.
(370) satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang beralamat di Cluster Piano 5 No. 10 Type OLIVE luas tanah 90 M dengan luas bangunan 128 M. (Dewi)