LQ Indonesia Law Firm Bakal Pidanakan Anak Pemilik Gunung Agung Soal 30 Juta USD  

- Jurnalis

Kamis, 19 Januari 2023 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Made Oka Masagung

Ket. Foto: Made Oka Masagung

BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm mendapatkan kuasa dari Bank Summa dalam Likuidasi yang diwakili WSK untuk kepengurusan dana senilai Rp70 miliar atau dengan kurs senilai 30 juta USD yang dipinjamkan Bank Summa kepada Gunung Agung Group.

“Saat itu kurs 30 juta USD dengan jaminan corporate guaranty dan personal guaranty Made Oka Masagung dan Esther Riawaty Hari yang dibuat dihadapan Notaris RN. Sinulingga,” terang Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Kamis (19/1/2023).

Namun, sambung Bambang, tidak ada itikat baik sama sekali dari pihak Made Oka Masagung dan kawan-kawan. Tujuan mereka ternyata diduga menipu dan menggelapkan dana tersebut setelah bertahun-tahun pihak Bank Summa menunggu janji pembayaran hingga kini tanpa ada realisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LQ Indonesia Law Firm sudah dua kali melayangkan somasi kepada Made Oka Masagung, Esther Riawaty Hari dan Tanto Sudiro atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang sejumlah 30 juta dollar,” kata Bambang.

Bambang menduga, modus ketiga orang tersebut meminjam uang untuk membangun pabrik bir Bali Hai, namun setelah pabrik bir Bali Hai tersebut dijual uang tidak dikembalikan dan diduga digelapkan. Lalu kemudian di cuci ke beberapa aset lain seperti membeli perusahaan asuransi Asoka Mas.

Baca Juga :  Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

“Kami ada bukti awal yang akan kami berikan ke aparat kepolisian dalam waktu dekat. Jika diuangkan saat ini 30 juta USD senilai kurang lebih setengah triliun rupiah. Made Oka Masagung dan Esther Riawaty Hari adalah suami istri yang diduga mencuci uangnya melalui nominee Tanto Sudiro,” ungkapnya.

Dikatakan Bambang, dalam dokumen akta jual beli saham perusahaan asuransi Asoka Mas juga nama Tanto Sudiro muncul kembali sebagai Direksi Asuransi Asoka Mas setelah dibeli melalui PT. Transpacific Mutual Capita (TMC). LQ Indonesia Law Firm juga menyoroti Made Oka Masagung yang saat ini ditahan di Lapas Tangerang terkait kasus, Setya Novanto.

“Dalam perkara ini, agak berbeda karena ini istrinya diduga berperan juga membantu dan ikut serta dalam dugaan pidana tersebut. Jadi untuk awal kami akan melaporkan tiga orang diatas. Tidak menutup kemungkinan dalam proses lidik dan sidik nanti jika ditemukan aliran dana maka anaknya juga bisa diseret dalam ranah hukum,” imbuhnya.

Baca Juga :  Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Karena dalam hal keluarga, uang setengah triliun agak mustahil dipakai dan disembunyikam sendirian. Kami akan proses tuntas dan berikan efek jera. Saat ini, LQ Indonesia Law Firm sedang mengumpulkan bukti awal untuk membuat laporan polisi.

Bambang menambahkan, sudah berpuluh-puluh dokumen, termasuk akta jual beli PT. Asuransi Asoka Mas yang dbeli dari Asuransi Jasa Indonesia sebagai dugaan aliran dana pencucian uang yang dilakukan Made Oka Masagung dan kawan-kawan.

“Dalam waktu dekat Pasal 372, 378 jo 55,56 KUHP serta Pasal 3,4,5 UU TPPU. Kami sedang berkordinasi dengan Reskrim Polri,” pungkas Advokat Bambang. (Sofyan)

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm memiliki 4 Cabang di Indonesia antara lain Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.

LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 16:45 WIB

Pj Walikota Bekasi Tepis Isue Dilamar Jadi Bakal Calon Wakil Walikota Bekasi

Rabu, 24 April 2024 - 13:01 WIB

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB