BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm mendapatkan kuasa dari Bank Summa dalam Likuidasi yang diwakili WSK untuk kepengurusan dana senilai Rp70 miliar atau dengan kurs senilai 30 juta USD yang dipinjamkan Bank Summa kepada Gunung Agung Group.
“Saat itu kurs 30 juta USD dengan jaminan corporate guaranty dan personal guaranty Made Oka Masagung dan Esther Riawaty Hari yang dibuat dihadapan Notaris RN. Sinulingga,” terang Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Kamis (19/1/2023).
Namun, sambung Bambang, tidak ada itikat baik sama sekali dari pihak Made Oka Masagung dan kawan-kawan. Tujuan mereka ternyata diduga menipu dan menggelapkan dana tersebut setelah bertahun-tahun pihak Bank Summa menunggu janji pembayaran hingga kini tanpa ada realisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“LQ Indonesia Law Firm sudah dua kali melayangkan somasi kepada Made Oka Masagung, Esther Riawaty Hari dan Tanto Sudiro atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang sejumlah 30 juta dollar,” kata Bambang.
Bambang menduga, modus ketiga orang tersebut meminjam uang untuk membangun pabrik bir Bali Hai, namun setelah pabrik bir Bali Hai tersebut dijual uang tidak dikembalikan dan diduga digelapkan. Lalu kemudian di cuci ke beberapa aset lain seperti membeli perusahaan asuransi Asoka Mas.
“Kami ada bukti awal yang akan kami berikan ke aparat kepolisian dalam waktu dekat. Jika diuangkan saat ini 30 juta USD senilai kurang lebih setengah triliun rupiah. Made Oka Masagung dan Esther Riawaty Hari adalah suami istri yang diduga mencuci uangnya melalui nominee Tanto Sudiro,” ungkapnya.
Dikatakan Bambang, dalam dokumen akta jual beli saham perusahaan asuransi Asoka Mas juga nama Tanto Sudiro muncul kembali sebagai Direksi Asuransi Asoka Mas setelah dibeli melalui PT. Transpacific Mutual Capita (TMC). LQ Indonesia Law Firm juga menyoroti Made Oka Masagung yang saat ini ditahan di Lapas Tangerang terkait kasus, Setya Novanto.
“Dalam perkara ini, agak berbeda karena ini istrinya diduga berperan juga membantu dan ikut serta dalam dugaan pidana tersebut. Jadi untuk awal kami akan melaporkan tiga orang diatas. Tidak menutup kemungkinan dalam proses lidik dan sidik nanti jika ditemukan aliran dana maka anaknya juga bisa diseret dalam ranah hukum,” imbuhnya.
Karena dalam hal keluarga, uang setengah triliun agak mustahil dipakai dan disembunyikam sendirian. Kami akan proses tuntas dan berikan efek jera. Saat ini, LQ Indonesia Law Firm sedang mengumpulkan bukti awal untuk membuat laporan polisi.
Bambang menambahkan, sudah berpuluh-puluh dokumen, termasuk akta jual beli PT. Asuransi Asoka Mas yang dbeli dari Asuransi Jasa Indonesia sebagai dugaan aliran dana pencucian uang yang dilakukan Made Oka Masagung dan kawan-kawan.
“Dalam waktu dekat Pasal 372, 378 jo 55,56 KUHP serta Pasal 3,4,5 UU TPPU. Kami sedang berkordinasi dengan Reskrim Polri,” pungkas Advokat Bambang. (Sofyan)
LQ Indonesia Law Firm
LQ Indonesia Law Firm memiliki 4 Cabang di Indonesia antara lain Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas.
LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.
LQ dapat dihubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.