Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Ikuti Kebijakan Pj. Bupati dan Baperjakat

- Jurnalis

Rabu, 18 Januari 2023 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Rotasi Mutasi Jajaran Pemkab Bekasi Jawa Barat

Foto: Suasana Rotasi Mutasi Jajaran Pemkab Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Menanggapi ramainya perbincangan tentang pelantikan rotasi mutasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang juga beredar kabar bahwa rotasi mutasi tabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000. Dimana ada golongan kepangkatan Kepala Seksi (Kasi) lebih tinggi dari Kepala Bidang (Kabid).

Kepada Matafakta.com, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kabupaten Bekasi, H. Ujang Suryadi, SH, MH meminta kepada semua pihak lebih teliti lagi dalam menyikapi persoalan ini.

Karena, sambung H. Ujang, penempatan dan pergeseran pejabat dilingkungan Pemkab Bekasi itu merupakan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang hasilnya disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) kepada PPK yaitu Pj. Bupati Bekasi.

“Terkait kewenangan rotasi mutasi dan promosi jabatan bukan kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM yang dahulu bernama BKD,” kata H. Ujang,” kata H. Ujang, Rabu (18/1/2023).

Karena tugas pokok BKPSDM, lanjut H. Ujang diantaranya, menyiapkan, menyusun, melaksanakan rotasi mutasi, kenaikan pangkat, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pegawai negeri sipil, serta pelaksanaan pengembangan karir dan promosi pegawai negeri sipil, bukan menentukan posisi dan atau mempromosikan pejabat.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, H. Abdilah Majid menanggapi bahwa, terkait promosi, mutasi dan rotasi jabatan ASN, pihaknya selaku Kepala BKPSDM hanya melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangannya.

Tentunya, tambah H. Abdilah, sesuai kebijakan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan kepegawaian yang berlaku yaitu melalui proses pembahasan dalam Tim Penilai Kinerja dan hasilnya disampaikan kepada Pejabat Pembina kepegawaian yakni, Pj. Bupati.

“Segala sesuatunya soal nama-nama dan pangkat, serta penempatan ASN dilingkungan Pemkab Bekasi semua sudah melalui proses dan mekanisme yang berlaku. BKPSDM dalam hal ini melaksanakan semua hasil proses tersebut untuk tindaklanjuti,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB