BERITA BEKASI – Perhelatan pesta demokrasi tingkat Rukun Warga (RW) 05, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya, Bakal Calon Nomor Urut 1 dari Petahana, Nurdin, resmi berkuasa melalui bantuan hukum Mahkamah Pusat Keadilan (MPK).
Kepada Matafakta.com, Nurdin mengatakan, langkah yang diambilnya, bukan lagi sekedar hanya perhelatan Pemilihan Ketua RW05, tapi sudah menyangkut harga diri dan beraroma kolaborasi yang sistimatis yang ingin menjeggal, menjatuhkan dan merusak nama baiknya diwilayah khususnya RW05.
“Kalau sudah begini, bicaranya sudah bukan sekedar Pemilihan Ketua RW lagi, tapi sudah menyangkut harga diri. Ingat masing-masing manusia juga punya ha, harkat dan martabat yang harus dijaga,” tegas Nurdin, Senin (16/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Nurdin, langkah ini, bukan semata-mata hanya pribadinya, tapi juga para pihak yang konsisten mendukung dirinya yang tidak bisa menerima keadaan dan situasi ini, karena merasa ada yang tidak seat dalam penyelenggara Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria yang ingin memperkeruh iklim demokrasi Pemilihan Ketua RW05.
“Maaf, saya tidak menuduh siapa-siapa biarlah proses keadilan ini nanti akan terbuka dengan sendirinya. Kalau sudah bicara harga diri sudah saya tidak pikirkan biar hanya sekedar tingkat Pemilihan Ketua RW,” ulas Nurdin.
Dikatakan Nurdin, sudah tidak jamannya lagi jegal menjeggal hanya karena yang dijagokan tidak lolos persyaratan. Ikuti aja sesuai aturan main yang sudah sama-sama kita sepakti yang sudah menjadi sebuah aturan dan itu lumrah. Jangan setelah gagal lari dari kesepakatan yang sudah sama-sama kita disetujui dengan Panitia Pemilihan.
“UUD 45 juga lahir dari hasil kesepakatan para pendahulu bangsa. Begitu juga aturan atau UU yang lain semua lahir dari hasil kajian, musyawarah dan disepakti, jadilah sebuah aturan yang harus kita taati, Jika melanggar komitmen tentu ada sanksi dan hukumnya,” jelas Nurdin.
Ditambahkan Nurdin, dalam persoalan ini tidak ada yang menyalahi Peraturan Bupati (Perbub) mau Nomor 16 atau 119. Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW acuannya adalah itu, tapi tata tertib atau tatib umum dibuatkan dan disepakti tidak ada yang salah kecuali salah dalam penafsiran.
“Sekali lagi tidak ada yang salah dengan aturan Pemerintah Daerah, karena itu acuannya. Jadi jangan suka diburam-burami lah, sekarang kita bicara masalah aturan yang sudah kita sepakati itu aja. Komitmen dong karena sudah menjadi budaya kita musyawarah dan mufakat ya kita sepakati jangan melebar-lebar,” pungkas Nurdin. (Hasrul)