Harga Diri, Balon RW05 Karang Satria Kabupaten Bekasi Resmi Berkuasa

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Nurdin

Ket. Foto: Nurdin

BERITA BEKASI – Perhelatan pesta demokrasi tingkat Rukun Warga (RW) 05, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya, Bakal Calon Nomor Urut 1 dari Petahana, Nurdin, resmi berkuasa melalui bantuan hukum Mahkamah Pusat Keadilan (MPK).

Kepada Matafakta.com, Nurdin mengatakan, langkah yang diambilnya, bukan lagi sekedar hanya perhelatan Pemilihan Ketua RW05, tapi sudah menyangkut harga diri dan beraroma kolaborasi yang sistimatis yang ingin menjeggal, menjatuhkan dan merusak nama baiknya diwilayah khususnya RW05.

“Kalau sudah begini, bicaranya sudah bukan sekedar Pemilihan Ketua RW lagi, tapi sudah menyangkut harga diri. Ingat masing-masing manusia juga punya ha, harkat dan martabat yang harus dijaga,” tegas Nurdin, Senin (16/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Nurdin, langkah ini, bukan semata-mata hanya pribadinya, tapi juga para pihak yang konsisten mendukung dirinya yang tidak bisa menerima keadaan dan situasi ini, karena merasa ada yang tidak seat dalam penyelenggara Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria yang ingin memperkeruh iklim demokrasi Pemilihan Ketua RW05.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

“Maaf, saya tidak menuduh siapa-siapa biarlah proses keadilan ini nanti akan terbuka dengan sendirinya. Kalau sudah bicara harga diri sudah saya tidak pikirkan biar hanya sekedar tingkat Pemilihan Ketua RW,” ulas Nurdin.

Dikatakan Nurdin, sudah tidak jamannya lagi jegal menjeggal hanya karena yang dijagokan tidak lolos persyaratan. Ikuti aja sesuai aturan main yang sudah sama-sama kita sepakti yang sudah menjadi sebuah aturan dan itu lumrah. Jangan setelah gagal lari dari kesepakatan yang sudah sama-sama kita disetujui dengan Panitia Pemilihan.

“UUD 45 juga lahir dari hasil kesepakatan para pendahulu bangsa. Begitu juga aturan atau UU yang lain semua lahir dari hasil kajian, musyawarah dan disepakti, jadilah sebuah aturan yang harus kita taati, Jika melanggar komitmen tentu ada sanksi dan hukumnya,” jelas Nurdin.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Ditambahkan Nurdin, dalam persoalan ini tidak ada yang menyalahi Peraturan Bupati (Perbub) mau Nomor 16 atau 119. Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW acuannya adalah itu, tapi tata tertib atau tatib umum dibuatkan dan disepakti tidak ada yang salah kecuali salah dalam penafsiran.

“Sekali lagi tidak ada yang salah dengan aturan Pemerintah Daerah, karena itu acuannya. Jadi jangan suka diburam-burami lah, sekarang kita bicara masalah aturan yang sudah kita sepakati itu aja. Komitmen dong karena sudah menjadi budaya kita musyawarah dan mufakat ya kita sepakati jangan melebar-lebar,” pungkas Nurdin. (Hasrul)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB