Massa LMP dan Brigez Desak DPRD Pulangkan Pj. Bupati Dani Ramdan

- Jurnalis

Selasa, 10 Januari 2023 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Massa LMP dan Brigez Kabupaten Bekasi

Aksi Massa LMP dan Brigez Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Ratusan massa Laskar Merah Putih (LMP) dan Brigez mendesak DPRD Kabupaten Bekasi agar menyampaikan aspirasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung untuk secepatnya memberhentikan Dani Ramdan dari jabatan Pj Bupati Bekasi, Selasa (10/1/2023).

Ketua LMP Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto dalam orasinya mengatakan, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi agar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, diberhentikan dari jabatannya, melalui Mendagri dan Gubernur Jawa Barat.

“Kami meminta hari ini, DPRD menyampaikan ke Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera memberhentikan Dani Ramdan dari jabatan Pj Bupati Bekasi,” teriak Eko lantang dilokasi aksi.

LMP dan Brigez menilai Pj Dani Ramdan terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin yaitu meminta sesuatu berhubungan dengan jabatan dan melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk kepentingan pribadi.

“Pj Dani Ramdan banyak mengumbar janji dan bertindak untuk kepentingan pribadi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi,” ungkap Eko.

Hal tersebut, kata Eko, dibuktikan dengan adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/8367/OTDA/2022 kepada Gubernur Jawa Barat untuk memberikan klarifikasi terkait pelanggaran dilakukan bawahannya, Dani Ramdan.

Dikatakan Eko, selain pelanggaran disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Dani Ramdan juga dinilai gagal dalam penyerapan anggaran dan belanja daerah yang hanya mencapai 67,15 persen.

“Dalam kepimpinannya, Dani Ramdan penyerapan anggaran dan belanja daerah yang hanya mencapai 67,15 persen. Hal ini menunjukkan tidak efektifnya birokrat Kabupaten Bekasi dalam bekerja,” jelasnya.

Selanjutnya, terkait desas desus rotasi mutasi jabatan, menurut Eko panitia seleksi harus lebih selektif dalam melakukan penilaian calon penjabat Kepala Dinas dan harus melakukan keterbukaan atas mekanisme dan penilaian seleksi.

Dalam aksi yang digelar LMP dan Brigez Kabupaten Bekasi menuntut:

  1. Mendesak DPRD Kabupaten Bekasi agar menyampaikan aspirasi kami secara tertulis ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta Dan Gubernur Jawa Barat di Bandung, terkait dugaan pelanggaran Disiplin ASN yang dilakukan Dr. Dani Ramdan, MT selaku Penjabat Bupati Bekasi yaitu meminta sesuatu dan/atau memberikan janji dan/atau melakukan Tindakan untuk menguntungkan kepentingan pribadi/orang lain yang berhubungan jabatannya sebagai sebagai Penjabat Bupati Bekasi, sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya oleh elemen masyarakat lainnya kepada Menteri Dalam Negeri sehingga beredar Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/8367/OTDA tentang klarifikasi laporan pelanggaran Disiplin Dr. Dani Ramdan, MT, (penjabat Bupati Bekasi) tertangal 21 Nopember 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
  2. Mendesak SEKDA (Sekretaris Daerah) Kabupaten Bekasi segera memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Pemerintah daerah.
  3. Mendesak DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera memanggil panitia seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kinerja ASN 5. Mendesak pemerintah Kab.Bekasi untuk menyelesaikan seluruh problematika yang sangat kompleks. (Usan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB