BPPH Menilai Penetapan Pasal Pembunuhan Anggota PP Kabupaten Bekasi Teburu-buru

- Jurnalis

Senin, 9 Januari 2023 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua BPPH PP MPC Kabupaten Bekasi, H. Ujang Suryadi, SH, MH

Foto: Ketua BPPH PP MPC Kabupaten Bekasi, H. Ujang Suryadi, SH, MH

BERITA BEKASI – Kasus pembacokan yang mengakibatkan salah satu anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bekasi meninggal dunia, berhasil diungkap Polres Metro Bekasi dan menangkap pelaku yang sempat kabur ke Semarang, Jawa Tengah.

Penangkapan pelaku itu, sekaligus menetapkan pelaku dengan ancaman Pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepada Matafakta.com, Ketua BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi, H. Ujang Suryadi, SH, MH mengaku sangat mengapresiasi tindakan cepat atas penangkapan pelaku pembacokan terhadap anggota Pemuda Pancasila, kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat mengapresiasi tindakan yang cepat dalam penangkapan pelaku oleh Polres Metro Bekasi,” kata Ujang Suryadi saat menghadiri ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (9/1/2023).

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Akan tetapi, lanjut Ujang, sangat disayangkan atas penetapan pelaku yang dinyatakan tunggal, karena menurutnya belum ada penyelidikan atau penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Sangat disayangkan penetapan pelaku tunggal, karena belum dilakukan penyelidikan atau penyidikan. Akan lebih bijak jika dikatakan sampai saat ini yang ditetapkan tersangka baru 1 orang,” kata dia.

Bukan hanya itu, Ujang juga membeberkan kaitan pasal yang diancamkan kepada pelaku, dimana pelaku hanya dikenakan Pasal 338 subsider 351 penganiayaan yang menyebabkan korbanya meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Ini juga kami menyayangkan untuk pengenaan pasal yang terlalu terburu-buru, karena hanya berdasarkan keterangan pelaku semata, walaupun dikatakan bahwa akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Petugas PPK Sembunyi Saat Dikonfirmasi Dugaan Proyek Fiktif Dibadiklat Kejaksaan RI

Sangat baik, sambung Ujang, jika disampaikan bahwa pasal yang dikenakan adalah tentang pembunuhan bisa tunggal, berencana atau adanya penganiayaan sebagaimana laporan tertulis yang dikeluarkan Kanit SPKT tertanggal 8 Januari 2023.

BPPH sebagai Kuasa Hukum dari korban berharap kepada Polres Metro Bekasi agar objektif dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa keluarga besar Pemuda Pancasila ini.

“Kami sebagai Kuasa Hukum korban sangat mengharapkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif dari pihak kepolisian Polres Metro Bekasi atas kasus ini, bukan hanya itu kami dan 23 Ketua PAC Pemuda Pancasila se-Kabupaten Bekasi meminta agar 5 pelaku yang ikut serta dalam aksi tersebut turut diamankan,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas PPK Sembunyi Saat Dikonfirmasi Dugaan Proyek Fiktif Dibadiklat Kejaksaan RI
Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 00:21 WIB

Petugas PPK Sembunyi Saat Dikonfirmasi Dugaan Proyek Fiktif Dibadiklat Kejaksaan RI

Jumat, 22 November 2024 - 22:49 WIB

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Dinamika Emas, Perak dan Minyak di Tengah Gejolak Global

Senin, 25 Nov 2024 - 23:04 WIB

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB