Kate Victoria Lim Minta Polri Basmi Narkoba Demi Generasi Masa Depan

- Jurnalis

Selasa, 27 Desember 2022 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Kate Victoria Lim

Foto:Kate Victoria Lim

BERITA JAKARTA – Kate Victoria Lim, anak pengacara Alvin Lim dalam video terbaru di Quotient TV membongkar modus oknum Polri dalam bisnis kotor narkoba, Selasa (27/12/2022).

Dalam videonya, Kate Lim menyebut, bahwa penangkapan, Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Jawa Timur, hanyalah intrik politik internal Polri, bukan upaya pemberantasan narkoba.

Dalam videonya yang berdurasi 30 menit itu, Kate menjabarkan beberapa modus oknum Polri.  Pertama, adalah jual beli barang bukti seperti kasus, Teddy Minahasa.

Kedua, kata Kate, adalah melepaskan penguna narkoba yang tertangkap tangan dengan sejumlah imbalan uang.

Ketiga, adalah jual beli kasus narkoba dimana oknum Polri merekayasa jumlah barang bukti yang disita, dengan imbalan uang.

Keempat, adalah oknum Polri yang justru menjadi beckingan para bandar narkoba yang menerima setoran bulanan. Terakhir, adalah oknum Polri yang menjadi penguna dan pengedar narkoba.

Kate Lim secara gamblang menceritakan satu contoh kasus dimana transaksi melepaskan penguna narkoba yang ditangkap bisa menghabiskan biaya Rp500 juta untuk oknum Polri.

Dengan mudah oknum Polri mengunakan jabatannya demi memperkaya diri sendiri dan merusak nama Institusi Polri.

Kate Lim menghimbau, Kapolri mengunakan momen ini untuk membersihkan peredaran narkoba dari oknum Polri yang nantinya merusak nama baik Polri.

Selain itu, narkoba, juga merusak moral dan kesehatan generasi muda bangsa dan membawa keterpurukan bagi masyarakat Indonesia.

Kate Lim dalam videonya memberikan solusi bagaimana sebenarnya Polri bisa dengan mudah membasmi Narkoba, tonton video selengkapnya di kanal Youtube Quotient TV. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB