Peraturan OJK Blunder, LQ: Korban Minna Padi Dirugikan Triliunan

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kantor OJK

Ilustrasi Kantor OJK

BERITA JAKARTA – Para korban ramai-ramai menuntut Minna Padi untuk mengembalikan dana mereka juga menuntut kejelasan dan ketegasan dari lembaga Otorisasi Jasa Keuangan (OJK). Pasalnya, 23 November 2022 lalu, setelah 3 tahun, ada enam kali pertemuan dengan pejabat tinggi OJK yang selalu berbeda-beda.

Para korban investasi Minna Padi masih memepertanyakan tentang kepastian hukum dan dan perlindungan hukum dari lembaga OJK atas dampak dari peraturan OJK itu sendiri.

Mediasi yang berlangsung antara OJK, korban Mina Padi dan Minna Padi Aset Manajemen, bukan membuka jalan perdamaian dan solusi malah berakhir ricuh akibat tidak adanya kejelasan dan kepastian OJK dalam mediasi tersebut yang mengakibatkan keributan antara korban dan pihak Minna Padi. Alhasil, mediasi didihentikan mediator OJK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut korban Minna Padi, JE, keributan saat mediasi 23 November 2022 melalui daring tersebut berawal dari pembahasan yang menanyakan kepastian perbedaan antara POJK23/POJK.04/2016 Pasal 47b dan 48b dan apa perbedaan antara Nilai Aktiva Bersih Pembubaran dan Nilai Aktiva Bersih Likuidasi yang sangat jelas dibedakan diaturan OJK tersebut.

Berulang kali pertanyaan tersebut ditanyakan ke OJK dan sejak 2019 sampai hari ini tidak ada satupun pengawas dan pegawai OJK yang dapat menjelaskan secara pasti dan bisa memberikan surat pernyataan atas pertanyaan tersebut.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Menurutnya, ketegasan peraturan tersebut yang sangat menentukan dan membedakan apakah korban Minna Padi akan kehilangan triliunan rupiah atau puluhan miliar, karena kepastian hukum atas peraturan tersebut menjadi pegangan korban Minna Padi untuk mendapatkan hak mereka kembali.

Tidak hanya JE korban Minna Padi ER juga mengeluhkan mediasi yang terjadi nihil, menurutnya OJK sendiri bingung dan ragu atas POJK tersebut, sehingga pihak Minna Padi yang diwakili Direktur Minna Padi Djajadi menerjemahkan aturan OJK sesuai kemauan mereka dan merugikan nasabah. Pihak Minna Padi mengaku semua ini dilakukan dalam pengawasan dan persetujuan OJK.

Dikatakan ER, POJK12/POJK/06/2016 adalah dasar NAB likuidasi atau pembubaran yang dipakai untuk menghitung dana nasabah yang harus dikembalikan. Sebagai contoh NAB pembubaran atas salah satu reksadana Minna Padi Amanah Syariah adalah Rp1,212 pada tanggal 21 November 2022.

“Sedangkan NAB likuidasi adalah Rp198 pada tanggal 30 September 2022. Apabila seorang nasabah memiliki 1,000,000 unit reksadana maka perbedaan antara NAB pembubaran dan likuidasi adalah Rp1,014,000,000,” jelas ER.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum korban dari LQ Indonesia Law Firm menyesali keputusan mediator OJK karena inikan judulnya mediasi, OJK sebagai mediator, seharusnya OJK tidak membubarkan pertemuan secara sepihak, gunanya mediator dipertemuan untuk mediasi kalau begini saja dibubarkan, untuk apa ada mediator? Untuk apa ada peraturan?.

Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

“Yang bikin peraturan OJK yang bingung OJK yang mengundang mediasi OJK yang membubarkan mediasinya juga OJK, jadi korban ini mau diapakan nasibnya yang tegas dong kalau bikin peraturan ya bertanggung jawab sama aturan yang dibuatnya jangan korban dibuat galau,” tutup Advokat dari LQ Indonesia Law Firm.

Sebelumnya, Founder LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, sudah berulang kali mengkritik kebijakan Pemerintah yang mana sering merugikan konsumen dan masyarakat.

“OJK layaknya macan ompong, karena sebagai pengawas perusahaan keuangan mereka punya kewenangan, namun adanya oknum OJK atau ketidak mampuan OJK dalam mengawasi, sehingga masyarakat acap kali menjadi korban,” kata Alvin.

Disinilah LQ Indonesia Law Firm memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada para korban masyarakat yang terdampak akibat peraturan OJK yang blunder.

Menurut hemat saya, tambah Alvin, kurangnya pengawasan OJK terutama laporan keuangan yang tidak di audit oleh OJK menjadi celah masuk fraud dan tindakan kriminal lainnya.

“Para korban berharap OJK bisa memberikan solusi karena kerugian yang dialami para korban adalah akibat peraturan yang blunder, jika tidak maka terbuka opsi untuk mengugat Class Action OJK atas kelalaian dan kurangnya pengawasan,” pungkas Alvin. (Sofyan)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB