Buronan Pengemplang Pajak Berhasil Diieksekusi Tim Pidsus Kejari Jakut

- Jurnalis

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan Pengemplang Pajak Berhasil Diieksekusi

Buronan Pengemplang Pajak Berhasil Diieksekusi

BERITA JAKARTA – Pasca Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi perkara No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022 lalu, Hartanto Sutardja Direktur PT. Pazia Retailindo (PR) pengemplang pajak berhasil ditangkap Rabu 14 Desember 2022  pukul 06.00 WIB, disebuah rumah  di Jalan M. Kahfi 1 Jagakarsa Jakarta Selatan.

Sebagaimana dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Aditya Rakatama mengatakan, Direktur PT. Pazia Retailindo, telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut.

“Putusan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar 2 x Rp146.065.272.557 = Rp 292.130.545.114 atau terbilang dua ratus sembilan puluh dua miliar seratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh ribu seratus empat belas rupiah,” jelas Atang, Selasa (13/12/2022).

Dalam penangkapan terpidana Hartanto Sutardja atas kerja sama gabungan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Pajak Jakarta Utara.

Sebelumnya, Hartanto Sutardja didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Baca Juga :  Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Dan sebagaimana, sambung Atang, telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009, kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1349K/Pid.Sus/2022 Tanggal 13 April 2022.

“Untuk selanjutnya terpidana Hartanto Sutardja oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusu dibawa menuju Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi pidana badan,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB