PN Kabulkan Pegembalian Kerugian, LQ Indonesia Law Firm Kembali Ukir Prestasi

- Jurnalis

Selasa, 13 Desember 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Jaka Maulana, SH

Advokat Jaka Maulana, SH

BERITA JAKARTA – Para member yang menjadi korban robot trading Fahrenheit kini bisa bernafas lega. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memeriksa perkara Hendry Susanto dan kawan-kawan pemilik robot trading Fahrenheit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang merugikan konsumen dalam Transaksi Elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak hanya dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara 10 tahun, Majelis Hakim juga di dalam putusannya menetapkan agar barang bukti yang terlampir dalam berkas berupa uang dan beberapa aset lainnya agar dikembalikan kepada yang berhak, yaitu para member yang menjadi korban robot trading Fahrenheit.

Putusan ini, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Hendry Susanto pemilik robot trading Fahrenheit dijatuhi pidana selama 6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hasil persidangan ini, Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban dan pelapor menyatakan, sangat mengapresiasi putusan tersebut. Putusan ini, kata Jaka, memberikan secercah harapan akan keadilan bagi para korban robot trading Fahrenheit.

“Putusannya sangat bagus. Setelah sekian lama para korban berjuang dan mengupayakan pemulihan hak-haknya, akhirnya lewat putusan ini harapan itu semakin dikuatkan. Ya meski pun belum inkracht, karena baik Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum masih sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tadi,” ungkap Jaka, Selasa (13/12/2022).

Jaka menuturkan, dalam perkara ini pihaknya mewakili sekitar 141 orang korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp41 miliar yang mana data-data korban tersebut terverifikasi melalui audit yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan pada tahap penyidikan.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

“Jadi awalnya para korban ini menghubungi Hotline kami di 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0818-0454-4489 Surabaya dimana pada saat itu, mereka meminta bantuan kami terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh robot trading Fahrenheit,” jelas Jaka.

Setelah itu, lanjut Jaka, LQ Indonesia Law Firm langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengumpulkan data-data dari para korban. Hingga akhirnya proses pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada sekitar bulan Juli 2022.

Meski pun perkaranya sudah dinyatakan lengkap, tapi upaya kami selaku perwakilan korban tidak berhenti sampai di situ. Kami sempat berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terkait informasi permohonan restitusi bagi para korban, hingga mengajukan permohonan ganti kerugian langsung kepada Majelis Hakim pemeriksa perkaranya.

“Makanya ketika kemarin kami dengar putusannya terkait pengembalian barang sitaan kepada korban, kami sangat lega, seolah perjuangan dan upaya ini terbayarkan, meski pun belum tuntas,” ulas Jaka.

Ditempat terpisah, Manajemen LQ Indonesia Law Firm menyatakan akan senantiasa mengawal hasil persidangan dan pelaksanaan putusan perkara ini hingga tuntas.

“Putusan perkara robot trading Fahrenheit ini menjadi catatan bagi kami sebagai tambahan prestasi yang berhasil ditangani oleh LQ Indonesia Law Firm. Selama ini kami di LQ selalu bersikap tegas dan vokal dalam memerangi segala bentuk tindak pidana investasi bodong karena yang jadi korbannya ini ribuan, nilai kerugiannya pun sangat fantastis,” tegasnya.

Jaka menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir sudah banyak perkara investasi bodong dalam berbagai bentuk yang berhasil ditangani oleh LQ Indonesia Law Firm, seperti Fahrenheit, Kresna Life, Fikasa, Millenium serta masih di tangani dan di kawal seperti Indosurya, Mahkota, DNA Pro, Minna Padi, Dana Reksa, Lima Garuda, BSS, Kresna Sekuritas, Net 89, Millionaire Prime, ATG.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Berbeda dengan putusan First Travel dan Binomo yang menyita aset untuk negara, ketika LQ Indonesia Law Firm mengawal dan mendampingi para maka sebagai Penaseha Hukum,  Advokat LQ Indonesia Law Firm memastikan bahwa aset yang disita dalam penyidikan dapat diberikan kepada para korban sebagai ganti rugi.

“Inilah yang membedakan LQ Indonesia Law Firm yang senantiasa tekun, gigih dan vokal memperjuangkan hak para korban dengan oknum Lawyer yang kadang ijazahnya saja tidak terdaftar Pangkalan Data Dikti atau tidak memiliki ekspertise dibidang hukum pidana dan keuangan,” sindirnya.

Disinggung mengenai rencana tindak lanjutnya terhadap perkara Fahrenheit ini, Jaka menyatakan LQ Indonesia Law Firm akan terus mengawal hasil persidangan ini hingga proses pelaksanaan eksekusi aset yang disita kepada para klien LQ Indonesia Law Firm.

Terpenting bagi kami, tambah Jaka, adalah pemulihan hak-hak klien kami. Itulah tujuan korban memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm. Selain penjahat pelaku investasi bodong ditahan dan dihukum penjara 10 tahun, aset sitaan akan dikembalikan kepada para korban.

“Usaha LQ Indonesia Law Firm membuahkan hasil dan membalikkan persepsi bahwa aset sitaan harus diambil oleh negara. Ini tidak benar terbukti dengan Putusan PN yang sepaham dengan LQ Indonesia Law Firm untuk mengembalikan aset ke para korban,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB