Beredar Surat Panggilan Penyidik Kejagung Soal TPU Jati Adnan Desa Lambangsari

- Jurnalis

Senin, 12 Desember 2022 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konflik Lahan TPU Jati Adnan Desa Lambangsari

Konflik Lahan TPU Jati Adnan Desa Lambangsari

BERITA BEKASI – Beredar surat panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilayangkan ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi, terkait berubahan status lahan TPU Jati Adnan yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, akan mengecek perihal surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan kasus tanah TPU Jati Adnan yang berlokasi di Desa Lambangsari tersebut.

“Kalau dari pisik suratnya betul, tapi saya akan cek kembali kebenarannya. Ya paling itu terkait klarifikasi adanya laporan dari masyarakat dugaan adanya penyelahgunaan wewenang Kades, terkait merubah setatus tanah negara yang dinilai berpotensi merugikan negara,” tandasnya singkat, Senin (12/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat panggilan penyidik Kejagung itu, bernomor: R-3164/D.4/Dok.4/12/2022 tertanggal 8 Desember 2022 lalu, perihal permintaan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Pipit Haryanti yang diduga merubah status tanah negara menjadi tanah wakaf yang dinilai berpotensi merugikan negara.

Baca Juga :  Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Surat pemanggilan itu, sedianya dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi (BPN) pada, Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di Lantai 3 Gedung Satya Badiklat Kejaksaan Agung RI di Jalan Harsono RM No.6, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Atensi dari penyidik untuk memenuhi panggilan antara lain, dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf atas nama Pipit Haryanti oleh BPN Kabupaten Bekasi, dokumen dalam proses penerbitan sporadik tanah negara yang dijadikan tanah wakaf yang diduga dijual ke PT. Proteindo Karya Sehat (PKS).

Selain itu, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal Agraria Nomor: 59352/2580/AGR tanggal 12 April 1984, dokumen tanah Negara yang berlokasi di RW001, Desa Lambangsar, Kecamatan Tambun Bekasi dengan luas kurang lebih 50.000 M2 dan dokumen terkait lainnya.

Baca Juga :  Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Sebelumnya, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menandatangani surat pemberhentian sementara bernomor: HK.02.02/Kep. 418-DPMD/2022, tertanggal 8 September 2022, Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti yang sudah berstatus tersangka dan berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam surat keputusan Pj Bupati Bekasi tersebut, sekaligus mengangkat saudara Sofyan Hadi menjadi Plt Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, mengantikan posisi Pipit Haryanti untuk menjalankan segala urusan administrasi dan pelayanan Pemerintah Desa (Pemdes).

Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan masyarakat menyusul beredarnya surat yang ditandatangani tersangka selaku Kepala Desa Lambangsari yang diketahui tengah berada di dalam tahanan Kejaksaan, karena terjerat dugaan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa 2 Agustus 2022 lalu. (Hasrul)

Berita Terkait

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 20:34 WIB

Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum

Senin, 22 April 2024 - 22:43 WIB

Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB