BERITA JAKARTA – Evans Reynold Alfons selaku pemilik 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing menilai Pegadilan Negeri (PN) Ambon tidak taat terhadap perintah Mahkamah Agung (MA) yang tertuang dalam putusan Perkara No. 3410.K/PDT/2017 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) meski pihaknya sudah membayar biaya eksekusi.
“Tapi pihak Pengadilan Negeri Ambon tak kunjung juga melaksanakan tugasnya sebagai Juru Sita,” kata Evans Reynold Alfons selaku pemilik tanah 20 Dusun Dati di Negeri Urimessing kepada awak media, Sabtu (10/12/2022).
Dikatakan Evans, dasar kepemilikannya berdasarkan bukti akta outentiek berupa kutipan register Dati tanggal 25 April 1923 yang telah teruji melalui putusan-putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kurang lebih 40 putusan sudah kami kantongi mulai dari Putusan Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung RI sejak tahun 1978 sampai dengan tahun 2022 ini,” jelasnya.
Dikatakan Evans, putusan Pengadilan Nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.Amb jo Nomor: 10/PDT/2017/PT.Amb jo Nomor: 3410.K/PDT/2017 menyatakan, surat penyerahan 6 potong Dusun Dati dari Anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera 28 Desember 1976 adalah cacat hukum.
Putusan tersebut, sambung Evans, telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 27 Agustus 2018 lalu dan sesuai dengan permohonan eksekusi yang telah disampaikan Kuasa Hukum keluarga Alfons kepada Pengadilan Negeri Ambon.
“Maka pada tanggal 11 September 2019 telah dilakukan penegoran atau aanmaining sesuai Berita Acara Penetapan Aanmaining Nomor: 15/Pdt.Aanm.Eks/2019/PN.Amb jo Nomor: 62/Pdt.G/2015/PN.Amb terhadap para tergugat intervensi atau para termohon eksekusi.
Masih kata Evans, kemudian pada tanggal 29 Juli 2020 dilanjutkan dengan dilakukannya Constatering (Pencocokan) Objek Sengketa Nomor: 15/Pen.Pdt/Constatering/2019/PN.Amb jo Nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Amb Jo Nomor: 10/PDT/2017/PT.Amb Jo Nomor 3410.K/PDT/2017.
“Untuk itu, pelaksanaan eksekusi ini harus segera dilakukan karena ini merupakan perintah UU, karena sampai saat ini masih ada pihak-pihak tertentu yang menggunakan surat 28 Desember 1976 yang telah dibatalkan dan cacat hukum untuk mengelabui Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Ambon demi keuntungan pribadi,” imbuhnya.
Evans juga mengingatkan, jangan sampai terjadi kerugian negara yang semakin besar, karena telah terjadi pencairan biaya ganti rugi lahan RSUD Dr. Haulussy Kudamati Ambon kepada orang yang salah senilai Rp18 miliar yang mana sudah menjadi perhatian dari Lembaga Investigasi Negara yang telah terlaporkan Nomor: 2022-A-04573 tanggal 9 Desember 2022.
“Kami sangat mengharapkan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini, Mabes Polri maupun KPK serta Bawas Mahkamah Agung RI terkait pelaksanaan eksekusi tersebut,” ujarnya.
Masih kata Evans, adanya tindakan Yohanes Tisera yang menggunakan jabatan sebagai Pemerintah Negeri Urimessing, dengan berupaya melegalkan kembali surat tertanggal 28 Desember 1976 yang sudah cacat hukum, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
“Sehingga mohon adanya teguran keras dari Penjabat Walikota Ambon yang melantik yang bersangkutan disaat Perneg dan Matarumah Parentah dijadikan objek perkara dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Ambon,” ucapnya.
“Ketua Saniri Negeri dan Anggota Saniri Negeri yang notabene pernah melakukan pembatalan terhadap surat penyerahan tertanggal 28 Desember 1976 mestinya menggunakan kewenangan tugas pengawasan terhadap semua tindakan Pemerintah Negeri yang dianggap menyimpang dari aturan hukum,” tambahnya.
Evans juga menghimbau agar masyarakat dapat hidup tenteram dan perlindungan hukum tetap dirasakan bagi seluruh masyarakat adat Negeri Urimessing, bagi Camat, Lurah, RT dan RW dalam lingkup wilayah Petuanan Negeri Urimessing Kecamatan Nusaniwe.
“Harap berhati-hati mensahkan atau menandatangani surat-surat pelepasan hak atau surat apapun yang didasarkan pada Surat Penyerahan 6 potong Dusun Dati tertanggal 28 Desember 1976,” pesannya.
Jika ada intimidasi atau perbuatan tidak menyenangkan yang dirasakan oleh masyarakat dari oknum-oknum yang mengatasnamakan kuasa berdasarkan kepemilikan surat penyerahan 28 Desember 1976, mohon segera lapor ke Aparat Penegak Hukum agar dapat ditangani secara hukum. (Dewi)