BERITA BEKASI – Ceo PT. Ekspres Media Pratama (EMP) yang juga salah satu Pengurus DPP Ikatan Wartawan Online (IWO), Indra Sukma menegaskan, Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 1999, tentang Pers mengamanatkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Hal tersebut diungkapkannya menyusul adanya peristiwa aksi kekerasan dan pengancaman terhadap para pewarta yang tergabung di Wartawan Pokja Polres Metro Kabupaten Bekasi oleh sekelompok oknum debt collector yang sempat diliput saat hendak melakukan penarikan paksa sebuah unit kendaraan roda empat pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.
“Ingat, pada Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya, Sabtu (10/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Indra meminta Polres Metro Kabupaten Bekasi segera menanggapi atau merespon laporan resmi rekan-rekan wartawan yang tergabung di Wartawan Pokja Polres Metro Kabupaten Bekasi yang mengalami aksi premanisme dari sekelompok debt collector yang bersikap arogan.
“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilapangan dilindungi UU yaitu UU Pers No. 40 Tahun 1999. Kita tahulah bagaimana cara kerja matel atau biasa disebut mata elang, tapi kali ini salah lawan minimal ini menjadi sebuah pembelajaran agar tidak menjadi kebiasaan,” imbuhnya.
Sebab, lanjut Indra, dari rekaman video yang sempat diviralkan oleh rekan-rekan media sikap arogansi sekelompok oknum debt collector tersebut luar biasa koboy terlebih lagi menurut kesaksian rekan media diduga ada yang membawa senjata tajam (sajam) dan ini jelas tidak dibenarkan yang bisa membahayakan masyarakat.
“Kejadian ini harus menjadi atensi Kapolres dan benar-benar harus dilakukan penindakkan karena berkaitan dengan keamanan masyarakat. Karena, apapun alasannya penarikan paksa kendaraan dijalan tidak dibenarkan apalagi dengan aksi kekerasan,” pungkasnya. (Hasrul)