Tudingan Tersangka Natalia Rusli Dikriminalisasi Lecehkan Institusi Polri

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Daftar DPO Natalia Rusli

Foto: Daftar DPO Natalia Rusli

BERITA JAKARTA – Kate Victoria Lim anak gadis berusia 15 tahun, putri dari pengacara Alvin Lim yang berseteru dengan Natalia Rusli, buka suara terkait tuduhan Natalia Rusli bahwa penetapan tersangka dan DPO adalah tindakan kriminaliasi dan dugaan pemerasan yang dilakukan Polres Jakarta Barat dengan pelapor atau korban.

Kepada Matafakta.com, Kate Victoria Lim mengatakan, pelapor atau korban Natalia Rusli adalah klien LQ Indonesia Law Firm dalam beberapa kasus gagal bayar dalam pusaran investasi bodong. Dan LQ Indonesia Law Firm membantu mendampingi dalam penanganan perkara terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan.

“Tidak benar tuduhan Natalia Rusli bahwa Polres Jakarta Barat melakukan kriminalisasi. Pertama, Natalia Rusli ini ngakunya pengacara dan mengerti hukum jadi tidak mudah Penyidik menetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup,” terang Kate, Jumat (9/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, sambung Kate, Natalia Rusli ini adalah kuasa hukum dari Raja Sapta Okthari (RSO) Ketua Umum (Ketum) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan anak dari Oesman Sapta Oedang (OSO) Ketum Hanura. Terkoneksi dengan pejabat, tentu polisi tidak akan sembarangan menetapkan tersangka terhadap Natalia Rusli.

Ketiga, kata Kate, kasus Natalia Rusli sudah P-21 dinyatakan lengkap baik secara formiil maupun materiil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang berarti bahwa Jaksa pun yakin bahwa bisa dilakukan penuntutan, karena sudah cukup bukti dan memenuhi unsur untuk diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Terkait Aduan Natalia Rusli ke Itwasda dan Wasidik

Sebelumnya, Natalia Rusli berargumen bahwa dia sudah membuat aduan ke Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) untuk dilakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara tidak ada unsur pidana.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

“Natalia Rusli ini apakah mengerti hukum, penyidik itu punya wewenang dan independen, tidak boleh diintervensi. Gelar perkara itu sifatnya rekomendasi, namun jika penyidik berkeyakinan bahwa pidana memenuhi unsur dan cukup bukti, penyidik punya wewenang untuk menyerahkan berkas ke Kejaksaan untuk diteliti secara materiil dan formiil,” sindir Kate.

Dikatakan Kate, gelar perkara bukanlah keharusan melainkan hanya petunjuk dan rekomendasi.  Penyidik juga tidak menentukan benar atau salahnya orang, tetapi hanya mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas. Nanti pengadilan yang menentukan salah atau benarnya seseorang.

“Tante Natalia Rusli, baiknya taat hukum dan hadapi proses persidangan. Ayah saya saja berani dipenjara dulu, untuk menjalani proses hukum. Masa lawyer nggak nmau taat hukum?  Lalu untuk apa praktek hukum?,” sindir Kate lagi.

Kate menambahkan bahwa walau seorang pengacara, tidak seharusnya Natalia Rusli menjelekkan Polres Jakarta Barat dan membuat fitnah keji. Polres itu menetapkan tersangka, karena ada laporan dari korban VS dan pemeriksaan saksi. Setiap prosedur dijalani penyidik dengan benar, tidak baik menyebarkan berita menjelekkan institusi Polri tanpa bukti.

“Apakah ada putusan pengadilan, Polres Jakarta Barat ada penyalahgunaan wewenang? Sebagai Lawyer, seharusnya Natalia Rusli mendukung kinerja dan reputasi Polri, bukan malah menjelekan dan meyudutkan Polri ketika hasilnya tidak sesuai ekspektasi seorang Natalia,” ujar Kate.

Masyarakat wajib pintar menganalisa, Natalia Rusli jelas tidak taat hukum, panggilan penyidik, wajib dipenuhi setiap warga negara. Apalagi sampai masuk daftar DPO, sudah merupakan bukti tidak kooperatif dan memberikan contoh buruk ke masyarakat bahwa atas panggilan polisi tidak perlu dihormati.

“Natalia Rusli bisa melakukan pers release tapi tidak mau menghadiri panggilan polisi. Saya harap Kapolri tindak tegas, jika tidak reputasi polisi akan makin nyungsep, karena diam saja ketika dilecehkan tersangka yang DPO,” imbuhnya.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Natalia Rusli Masih Terlapor di Polres Jakarta Utara dan Polres Jakarta Barat

Diketahui bahwa Natalia Rusli memiliki riwayat panjang pelaporan polisi yang menjadi korbannya.  Selain laporan polisi di Polres Jakarta Barat, masih ada LP di Polres Jakarta Utara dengan pelapor korban Rayong dengan kerugian sekitar Rp450 juta, LP di Polda Metro Jaya dugaan Ijazah SH tidak terdaftar Dikti, serta LP di Polres Jakarta Barat juga dengan korban Mariana dan Vivi Sutanto.

Dalam melancarkan modusnya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat dengan mengunakan Firma Hukum Master Trust Law Firm dan Rumah Keadilan, padahal ijazah SH nya saja tidak terdaftar Dikti.  Juga dalam prakteknya Natalia, sering mencatut nama seperti Juniver Girsang agar korban percaya dan yakin menyerahkan uang ke Natalia, padahal tidak benar keterangannya.

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum yang membongkar modus oknum lawyer penipu, tersangka Natalia Rusli ini agar masyarakat tidak terjebak dan tertipu. Setelah di ekspose, Natalia Rusli berkolaborasi dengan PT. Mahkota dan Raja Sapta Oktohari yang dipolisikan oleh LQ Indonesia Law Firm dan menyerang balik Alvin Lim selaku Founder LQ Indonesia Law Firm.

LQ Indonesia Law Firm dikenal sebagai Law Firm yang vokal dan berintegritas tinggi. Tidak pernah bermain dua kaki sehingga ditakuti oknum penjahat dan oknum aparat penegak Hukum. LQ memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB