BERITA JAKARTA – Kate Victoria Lim anak gadis berusia 15 tahun, putri dari pengacara Alvin Lim yang berseteru dengan Natalia Rusli, buka suara terkait tuduhan Natalia Rusli bahwa penetapan tersangka dan DPO adalah tindakan kriminaliasi dan dugaan pemerasan yang dilakukan Polres Jakarta Barat dengan pelapor atau korban.
Kepada Matafakta.com, Kate Victoria Lim mengatakan, pelapor atau korban Natalia Rusli adalah klien LQ Indonesia Law Firm dalam beberapa kasus gagal bayar dalam pusaran investasi bodong. Dan LQ Indonesia Law Firm membantu mendampingi dalam penanganan perkara terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan.
“Tidak benar tuduhan Natalia Rusli bahwa Polres Jakarta Barat melakukan kriminalisasi. Pertama, Natalia Rusli ini ngakunya pengacara dan mengerti hukum jadi tidak mudah Penyidik menetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup,” terang Kate, Jumat (9/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, sambung Kate, Natalia Rusli ini adalah kuasa hukum dari Raja Sapta Okthari (RSO) Ketua Umum (Ketum) Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan anak dari Oesman Sapta Oedang (OSO) Ketum Hanura. Terkoneksi dengan pejabat, tentu polisi tidak akan sembarangan menetapkan tersangka terhadap Natalia Rusli.
Ketiga, kata Kate, kasus Natalia Rusli sudah P-21 dinyatakan lengkap baik secara formiil maupun materiil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat yang berarti bahwa Jaksa pun yakin bahwa bisa dilakukan penuntutan, karena sudah cukup bukti dan memenuhi unsur untuk diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Terkait Aduan Natalia Rusli ke Itwasda dan Wasidik
Sebelumnya, Natalia Rusli berargumen bahwa dia sudah membuat aduan ke Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) Polda Metro Jaya dan Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik) untuk dilakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara tidak ada unsur pidana.
“Natalia Rusli ini apakah mengerti hukum, penyidik itu punya wewenang dan independen, tidak boleh diintervensi. Gelar perkara itu sifatnya rekomendasi, namun jika penyidik berkeyakinan bahwa pidana memenuhi unsur dan cukup bukti, penyidik punya wewenang untuk menyerahkan berkas ke Kejaksaan untuk diteliti secara materiil dan formiil,” sindir Kate.
Dikatakan Kate, gelar perkara bukanlah keharusan melainkan hanya petunjuk dan rekomendasi. Penyidik juga tidak menentukan benar atau salahnya orang, tetapi hanya mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas. Nanti pengadilan yang menentukan salah atau benarnya seseorang.
“Tante Natalia Rusli, baiknya taat hukum dan hadapi proses persidangan. Ayah saya saja berani dipenjara dulu, untuk menjalani proses hukum. Masa lawyer nggak nmau taat hukum? Lalu untuk apa praktek hukum?,” sindir Kate lagi.
Kate menambahkan bahwa walau seorang pengacara, tidak seharusnya Natalia Rusli menjelekkan Polres Jakarta Barat dan membuat fitnah keji. Polres itu menetapkan tersangka, karena ada laporan dari korban VS dan pemeriksaan saksi. Setiap prosedur dijalani penyidik dengan benar, tidak baik menyebarkan berita menjelekkan institusi Polri tanpa bukti.
“Apakah ada putusan pengadilan, Polres Jakarta Barat ada penyalahgunaan wewenang? Sebagai Lawyer, seharusnya Natalia Rusli mendukung kinerja dan reputasi Polri, bukan malah menjelekan dan meyudutkan Polri ketika hasilnya tidak sesuai ekspektasi seorang Natalia,” ujar Kate.
Masyarakat wajib pintar menganalisa, Natalia Rusli jelas tidak taat hukum, panggilan penyidik, wajib dipenuhi setiap warga negara. Apalagi sampai masuk daftar DPO, sudah merupakan bukti tidak kooperatif dan memberikan contoh buruk ke masyarakat bahwa atas panggilan polisi tidak perlu dihormati.
“Natalia Rusli bisa melakukan pers release tapi tidak mau menghadiri panggilan polisi. Saya harap Kapolri tindak tegas, jika tidak reputasi polisi akan makin nyungsep, karena diam saja ketika dilecehkan tersangka yang DPO,” imbuhnya.
Natalia Rusli Masih Terlapor di Polres Jakarta Utara dan Polres Jakarta Barat
Diketahui bahwa Natalia Rusli memiliki riwayat panjang pelaporan polisi yang menjadi korbannya. Selain laporan polisi di Polres Jakarta Barat, masih ada LP di Polres Jakarta Utara dengan pelapor korban Rayong dengan kerugian sekitar Rp450 juta, LP di Polda Metro Jaya dugaan Ijazah SH tidak terdaftar Dikti, serta LP di Polres Jakarta Barat juga dengan korban Mariana dan Vivi Sutanto.
Dalam melancarkan modusnya Natalia Rusli mengaku sebagai advokat dengan mengunakan Firma Hukum Master Trust Law Firm dan Rumah Keadilan, padahal ijazah SH nya saja tidak terdaftar Dikti. Juga dalam prakteknya Natalia, sering mencatut nama seperti Juniver Girsang agar korban percaya dan yakin menyerahkan uang ke Natalia, padahal tidak benar keterangannya.
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum yang membongkar modus oknum lawyer penipu, tersangka Natalia Rusli ini agar masyarakat tidak terjebak dan tertipu. Setelah di ekspose, Natalia Rusli berkolaborasi dengan PT. Mahkota dan Raja Sapta Oktohari yang dipolisikan oleh LQ Indonesia Law Firm dan menyerang balik Alvin Lim selaku Founder LQ Indonesia Law Firm.
LQ Indonesia Law Firm dikenal sebagai Law Firm yang vokal dan berintegritas tinggi. Tidak pernah bermain dua kaki sehingga ditakuti oknum penjahat dan oknum aparat penegak Hukum. LQ memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya. (Sofyan)