BERITA BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten patut bersyukur atas pencapaian kinerja dalam penanganan perkara korupsi tahun 2022.
Pasalnya, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas pencapaian dengan memberikan penghargaan tertinggi dalam rangka acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun menerima langsung penghargaan yang diberikan KPK atas raihan penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terbaik pertama tingkat Kejati RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Leonard, pencapaian atas upaya penegakan hukum yang diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan kategori jumlah penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.
Mulai dari, kata Leonard, penetapan tersangka, pencapaian tahap P-21 dan P-31, nilai kerugian negara, aset recovery dan kepatuhan penginputan SPDP Online.
“Pertama dan yang utama, puji syukur kehadiran Allah SWT, Tuhan YME, karena saat ini kita semua dalam kondisi sehat dan masih diberikan kekuatan oleh-NYA,” ucap Leonard, Jumat (9/11/2022).
Sehingga, sambung Leonard, masih dapat bekerja untuk penegakan hukum yang berkeadilan dan melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi di Republik Indonesia yang tercinta ini.
Leonard melanjutkan, Hari Antikorupsi Sedunia atau Harkodia yang jatuh pada tanggal 9 Desember selalu diperingati setiap tahunnya.
“Izinkan saya selaku Kajati Banten menyampaikan salam pemberantasan korupsi dari Tim Kejati Banten kepada seluruh masyarakat Banten,” tutur mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI ini.
Tema peringatan Harkodia tahun 2022 “Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”, sangat relevan saat ini dan menurutnya, kerja pemberantasan korupsi harus dapat berkontribusi dalam agenda pemulihan sosial-ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Sehingga pemberantasan korupsi tidak sekadar untuk tegaknya hukum dan hilangnya korupsi di Indonesia namun juga untuk terciptanya Indonesia pulih,” terangnya.
Pemberantasan korupsi yang Kejati Banten lakukan merupakan komitmen sebagai bagian dari pelaksanaan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin.
“Dalam rangka percepatan pembangunan nasional dan percepatan pemulihan ekonomi nasional pada era pandemi Covid-19, Presiden Jokowi telah menetapkan beberapa program prioritas, salah satunya adalah penegakan hukum,” tegasnya.
Pada beberapa kesempatan, kata Leo biasa disapa, Presiden Jokowi juga menegaskan, bahwa Kejaksaan RI harus mendukung agenda Pembangunan Nasional dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya.
“Terkait agenda pemberantasan tindak pidana korupsi, arahan Presiden Jokowi tegas yakni penanganan yang berkualitas dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara,” imbuhnya.
Menurut Presiden Jokowi, tambah Leonard, agenda penegakan hukum harus berkeadilan, transparan, akuntabel, memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin memberikan arahan kepada kami di jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia bahwa penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas.
“Tentunya, bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan,” pungkas Leonard. (Sofyan)