BERITA BEKASI – Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya, mengawasi kegiatan yang menggunakan anggaran negara sesuai Undang-Undang (UU) Nomor: 30 Tahun 2002, tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada Matafakta.com, Kordinator Lapangan (Korlap) AKMI, Zulfikri mengatakan, aksi demo yang dilakukan pihaknya di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan berlanjut ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi adalah dalam rangka menyampaikan tuntutan atau temuan kami tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan dana dari Kementrian Keuangan untuk bantuan Operasional Puskesmas dan Akreditasi Puskesmas yang ada di Kota Bekasi yakni, Operasional Kesehatan Rp22,2 miliar setiap tahunya dan dana Akreditasi Puskesmas Rp2,3 miliar setiap tahunya,” ungkap Zulfikri, Kamis (8/11/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, sambung Zulfikri, pihaknya AKMI meminta agar Kejari Kota Bekasi segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi, terkait bantuan dana Operasional dan Akreditasi Puskesmas di Kota Bekasi dari Pemerintah Pusat.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP seluas-luasnya bagi masyarakat yang juga berhak tahu dan ikut mengawasi kinerja Pemerintahan. Kami akan menunggu, memantau juga mengawasi tuntutan kami kepada Kejari Kota Bekasi,” jelasnya.
Sekali lagi, lanjut Zulfikri, AKMI menduga Dinas Kesehatan Kota Bekasi telah melakukan gratifikasi terkait bantuan dana Operasional dan Akreditasi Puskesmas dari Pemerintah Pusat dari tahun 2016 sampai dengan 2022, dari tahun ke tahun sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Patut diduga terjadinya penyelewengan aliran dana Operasional dan Akreditasi dan praktek KKN (Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme), agar tuntutan kami menjadi perhatian penegakan hukum dengan dugaan adanya ketidak beresan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) atau dana Alokasi Khusus (DAK) dan Akreditasi Puskesmas setiap tahunya,” pungkas Zulfikri.
Adapun Tuntutan dari Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) adalah:
- Copot Kepala Dinas Kesehatan Kota bekasi.
- Mendesak Kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU Nomor: 14 tahun 2008 perihal bantuan dana Pemerintah Pusat Anggaran 2018 – 2021 untuk biaya Operasional Puskesmas dan Akreditasi Puskesmas seluruh Kota Bekasi.
- Mendesak kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera mengusut tuntas dugaan adanya gratifikasi yang dilakukan Dinas Kesahatan Kota Bekasi perihal bantuan Pemerintah Pusat untuk bantuan Operasional Puskesmas dan Akreditasi Puskesmas yang berada di Kota Bekasi. (Edo)