“AMPUH Apresiasi KPK resmi Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan mendukung KPK untuk membongkar pusaran korupsi yang ada di Jawa Timur”
BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Abdul Latif Amin Imron, Bupati Bangkalan yang juga dekat dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyallla Mattalitti, Kamis (8/11/2022).
Kepada Matafakta.com, Sekjend AMPUH, Heru Purwoko mengatakan, Abdul Latif sebagai Bupati Bangkalan, diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait lelang jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengusutan kasus yang menjerat Abdul Latif ini dimulai dari adanya laporan masyarakat yang tentunya juga dilampirkan bukti awal ke KPK, sehingga KPK langsung bergerak,” terangnya.
Selain Abdul Latif, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY).
“Penangkapan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Kini Bupati Bangkalan dan tersangka lainnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 7-26 Desember 2022,” jelasnya.
Abduk Latif, lanjut Heru, akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Agus Eka, Wildan dan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Hosin Jamili (HJ) dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Untuk itu, sambung Heru, AMPUH meminta KPK untuk mengusut dan mendalami adanya pertemuan antara Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau kerap disapa Ra Latif dengan Ketua DPD -RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Selain itu, AMPUH juga mendesak KPK untuk kembali menuntaskan korupsi kasus pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya yang diduga ada keterlibatan La Nyalla dalam kasus dugaan Alat Kesehatan (Alkes) untuk RS Unair Surabaya pada 2010.
Dalam kasus tersebut diduga terjadi penyimpangan proyek dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai hampir Rp85 miliar dari total pembangunan proyek Rp300 miliar lebih. Diduga ada keterlibatan La Nyalla yang pada saat itu menjabat Ketua Kamar Dagang (Kadin) Jawa Timur.
“Jangan karena La Nyalla Mattalitti sekarang menjabat Pimpinan Lembaga Negara DPD-RI kasus yang menyeret namanya terlupakan oleh KPK,” pungkas Heru. (Sofyan)