BERITA JAKARTA – Polres Jakarta Barat didemo oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Satgas Penegak Hukum Indonesia (SPHI) yang mempertanyakan Polres yang masih belum juga berhasil menangkap seorang buronan Natalia Rusli.
Pasalnya, tersangka Natalia Rusli berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk segera diserahkan berkas perkara dan tersangkanya.
Natalia Rusli dari awal sudah menunjukkan sikap tidak koperatif dengan menolak hadir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hingga dicari dan diketemukan sedang bersembunyi di daerah Puncak Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun sayangnya saat itu, Polres Jakarta Barat justru tidak menahan yang bersangkutan sehingga kini ketika perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, kembali Polres Jakarta Barat kesulitan mencari tersangka.
Informasi yang didapat, Natalia Rusli diduga kabur mengunakan private jet milik salah satu pejabat Pemerintah yang juga mengemplang dana masyarakat sejumlah Rp7,5 triliun melalui Modus MTN. Apabila benar maka hal ini, masyarakat patut mempertanyakan keseriusan polisi dalam menangkap tersangka.
Pendemo dalam aksinya mempertanyakan apabila sudah lama kabur, kenapa penyidik Polres Jakarta Barat tidak segera mengeluarkan surat status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan apabila kabur keluar negeri segera menerbitkan Red Notice.
Hal ini pun menimbulkan tanda tanya apakah Polres Jakarta Barat serius ingin agar Natalia Rusli ditangkap dan diproses hukum, ataukan hanya pura-pura menjalankan tugas?
Para pendemo heran karena polisi seharusnya sangat mampu mencari dan menangkap tersangka, apalagi technology sudah canggih seperti tracing alat komunikasi atau melihat pergerakan dana.
Apalagi Natalia Rusli punya 5 anak jadi tidak mungkin lepas komunikasi dari anaknya. Sehingga tidak sulit seharusnya mencari seorang tersangka Natalia Rusli jika Polisi serius dan benar-benar mau turun tangan.
Natalia Rusli dijadikan tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti berdasarkan gelar perkara, atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Natalia Rusli yang ternyata belum memiliki BAS dan ijasah Sarjana Hukumnya tidak terdaftar Dikti.
Padahal, dalam surat menyurat Natalia Rusli sudah menyebut dirinya sebagai seorang advokat. Para korban yang tertipu berjumlah puluhan dengan kerugian dari Rp45 juta hingga miliaran. Diduga dari uang hasil penipuan Natalia Rusli membeli mobil mewah BMW.
Kapolres Jakarta Barat yang dikonfirmasi mengatakan bahwa penyidik Polres Jakarta Barat sudah mengeluarkan surat penangkapan dan sedang dalam proses pencarian terhadap tersangka Natalia Rusli.
Dimohon bantuan masyarakat yang memperoleh informasi keberadaan Natalia Rusli segera memberitahu ke Polres Jakarta Barat. (Sofyan)