BERITA BEKASI – Sejumlah wartawan yang sedang bertugas untuk meliput kejadian dihadang sekelompok penagih utang kendaraan (dept collector) yang biasa disebut mata elang atau matel untuk mengambil paksa satu unit kendaraan roda empat di wilayah Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Mereka mendorong dan merampas kamera saya sampai ponsel saya jatuh, mereka juga mengancam sambil membawa senjata tajam dan teriak-teriak gue bunuh lho, gue bunuh,” kata Jurnalis Heru Irawan kepada Matafakta.com, di Balai Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi, Selasa (6/12/2022).
Selain itu, sejumlah awak media yang sempat membela rekan sesama profesi pun mendapatkan perlakuan kasar dari kelompok penagih utang yang diperkirakan berjumlah belasan orang dengan mengendarai empat unit kendaraan roda empat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Al-hasil, Heru dan Eka Jaya Saputra dan bersama enam rekan jurnalis yang lain kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Bekasi yang berjarak tidak jauh dari lokasi kejadian dengan Nomor LP/B/3170/XII/2022/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Korban Eka Jaya Saputra mengatakan kelompok penagih utang itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana intimidasi dan penghalangan liputan sebuah peristiwa yang bermula saat dirinya bersama rekan jurnalis lain sedang meliput sebuah kejadian.
“Awalnya gerombolan debt collector memberhentikan mobil sehingga memancing kerumunan warga sekitar. Saya dan teman-teman kebetulan sedang di perjalanan mau ke Polres Bekasi, berhenti di lokasi itu dengan maksud melakukan peliputan namun dihalang-halangi,” katanya.
Eka mengaku kelompok penagih utang itu berusaha merampas peralatan liputan bahkan sempat memukul lehernya menggunakan telepon genggam dan mengancam saksi menggunakan senjata tajam.
“Pelaku berjumlah kurang lebih 20 orang, lalu beberapa saat kemudian datang petugas kepolisian yang membubarkan keributan sedangkan pelaku langsung membubarkan diri,” katanya.
“Kami sempat beberapa kali mengambil gambar serta video yang sudah kami serahkan kepada pihak berwajib sebagai barang bukti atas kejadian tersebut. Kami meminta polisi segera menindak tegas aksi jalanan debt collector ini karena sangat meresahkan sampai kami diancam akan dibunuh, mengerikan,” imbuh dia.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, sebenarnya sudah ada aturan main terkait kasus perdata utang piutang kendaraan bermotor.
“Prinsipnya perdataan, jadi memaksa orang lain untuk menyerahkan barang dan benda di tangan pihak ketiga itu tidak boleh. Ini baru saja saya tahu ada laporannya, nanti kita tindak. Jika itu ada video barang bukti dan ancaman senjata tajam, laporkan saja,” pungkasnya. (Hasrul)