BERITA JAKARTA – Hampir dua tahun bergulir perkembangan penyelidikan dan penyidikan dugaan pembebasan lahan kasus Stadion Banten terindikasi jalan di tempat, meski pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menanganinya sejak tahun 2020.
Bahkan pihak Kejati Banten pun pernah sesumbar akan segera memprioritaskan penanganan perkara Stadion Banten, pengadaan genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan internet Desa.
Kembali ke persoalan Stadion Banten, menurut keterangan Kasi Intel Kejati Banten, Ivan H. Siahaan mengatakan bahwa perkara dimaksud saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi dari Tim Pidsus masih dalam penanganan perkara masih berkoordinasi dengan lembaga KPK,” ujar Ivan H. Siahaan kepada Matafakta.com, Selasa (6/12/2022) melalui pesan singkat.
Sekedar informasi, kasus korupsi pembebasan lahan sport center yang menghabiskan anggaran Rp147 miliar berpotensi mengalami kerugian negara sekitar Rp86 miliar.
Angka kerugian negara tersebut konon berasal hasil audit kerugian keuangan negara atas lahan Sport Center yang kini berubah nama menjadi Banten International Stadium (BIS). (Sofyan)