BERITA JAKARTA – Andro Manurung selaku Penasehat Hukum terdakwa Cornelis, Alex dan Anlin meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan, selama 9 bulan penjara, karena ketiga terdakwa terbukti melakukan pidana dalam Pasal 333 tentang penyekapan.
Menurut Kuasa Hukum, tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa, terlalu berat pasalnya mereka para terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Hal itu, disampaikannya dalam persidangan pada Kamis 28 November 2022 dengan agenda pembelaan (pledoi) atas tuntuntan JPU.
Namun, berbeda dengan para terdakwa yang sama sekali tidak mengakui adanya perbuatan penyekapan sebagaimana dakwakan JPU Subhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Rudi Kindarto menegaskan ketika penasehat hukum mohonkan perdamaian dengan para korban atas tindakan para terdakwa.
“Apa yang mau didamaikan kalau para terdakwa tidak mengakui apa yang didakwakan,” tegas Ketua Majelis Hakim. Para terdakwa pun tidak tahu mengapa dirinya dihadapkan ke persidangan.
Dalam persidangan, terdakwa Anlin mengaku pernah tinggal di mes angkatan laut, kerena kapalnya terbakar. Sementara Cornelis seorang nelayan sudah dua minggu tinggal ditempat tersebut, para terdakwa juga mengatakan yang nginap banyak yang datang dari Surabaya 5 orang yaitu Ari dan kawan-kawan.
Terdakwa Arlin dan Cornelis mengaku numpang tidur sambil nunggu kerjaan, diperintahkan oleh Agus untuk mencatat nama-nama orang yang datang dari Surabaya, nanti akan dibelikan rokok apabila mereka (para korban) akan diberangkatkan. Sementara terdakwa Alex adalah yang menyewa tempat tersebut yang digunakan sebagai kantor.
Setahu para terdakwa, para koban mau jadi ABK. Para terdakwa tidak tahu isi BAP belum dibaca semua sudah langsung tanda tangan. Terdakwa Alex mengatakan kantornya digrebeg. Dipanggil suruh jadi saksi tahu-tahu sudah tidak boleh pulang.
“Ada orang datang kalian yang catat nama-namanya, Alex juga mengaku pada saat pemeriksaan saat pelimpahan berkas, Anton saya kenal ini temanku, saya disuruh jaga tempat Alex yang sewa, betul begitu? ngapain minta maaf, minta damai, menyantuni para terdakwa kalau kalian tidak bersalah,” tegas JPU Subhan dan para terdakwa pun bungkam.
“Persidangan yang aneh antara terdakwa dan penasehat hukum beda persepsi, terdakwa tidak mengaku adanya perbuatan, penasihat hukum minta keringan berarti yakin adanya perbuatan, tinggal Majelis yang punya pertimbangan untuk memutuskan,” ucap salah satu pengunjung sidang. (Dewi)