Terdakwa Tak Akui Dakwaan JPU, Tapi Kuasa Hukum Minta Keringanan Hukuman

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Andro Manurung selaku Penasehat Hukum terdakwa Cornelis, Alex dan Anlin meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Subhan, selama 9 bulan penjara, karena ketiga terdakwa terbukti melakukan pidana dalam Pasal 333 tentang penyekapan.

Menurut Kuasa Hukum, tuntutan JPU terhadap ketiga terdakwa, terlalu berat pasalnya mereka para terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Hal itu, disampaikannya dalam persidangan pada Kamis 28 November 2022 dengan agenda pembelaan (pledoi) atas tuntuntan JPU.

Namun, berbeda dengan para terdakwa yang sama sekali tidak mengakui adanya perbuatan penyekapan sebagaimana dakwakan JPU Subhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Rudi Kindarto menegaskan ketika penasehat hukum mohonkan perdamaian dengan para korban atas tindakan para terdakwa.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

“Apa yang mau didamaikan kalau para terdakwa tidak mengakui apa yang didakwakan,” tegas Ketua Majelis Hakim. Para terdakwa pun tidak tahu mengapa dirinya dihadapkan ke persidangan.

Dalam persidangan, terdakwa Anlin mengaku pernah tinggal di mes angkatan laut, kerena kapalnya terbakar. Sementara Cornelis seorang nelayan sudah dua minggu tinggal ditempat tersebut, para terdakwa juga mengatakan yang nginap banyak yang datang dari Surabaya 5 orang yaitu Ari dan kawan-kawan.

Terdakwa Arlin dan Cornelis mengaku numpang tidur sambil nunggu kerjaan, diperintahkan oleh Agus untuk mencatat nama-nama orang yang datang dari Surabaya, nanti akan dibelikan rokok apabila mereka (para korban) akan diberangkatkan. Sementara terdakwa Alex adalah yang menyewa tempat tersebut yang digunakan sebagai kantor.

Setahu para terdakwa, para koban mau jadi ABK. Para terdakwa tidak tahu isi BAP belum dibaca semua sudah langsung tanda tangan. Terdakwa Alex mengatakan kantornya digrebeg. Dipanggil suruh jadi saksi tahu-tahu sudah tidak boleh pulang.

Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

“Ada orang datang kalian yang catat nama-namanya, Alex juga mengaku pada saat pemeriksaan saat pelimpahan berkas, Anton saya kenal ini temanku, saya disuruh jaga tempat Alex yang sewa, betul begitu? ngapain minta maaf, minta damai, menyantuni para terdakwa kalau kalian tidak bersalah,” tegas JPU Subhan dan para terdakwa pun bungkam.

“Persidangan yang aneh antara terdakwa dan penasehat hukum beda persepsi, terdakwa tidak mengaku adanya perbuatan, penasihat hukum minta keringan berarti yakin adanya perbuatan, tinggal Majelis yang punya pertimbangan untuk memutuskan,” ucap salah satu pengunjung sidang. (Dewi)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB