LQ Indonesia Law Firm Kembali Bongkar Modus Juristo Lakukan Klaim Fiktif 

- Jurnalis

Kamis, 1 Desember 2022 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Leo Detri, SH, MH dan Alvin Lim, SH, MH

Foto: Leo Detri, SH, MH dan Alvin Lim, SH, MH

BERITA JAKARTA – Setelah sebelumnya LQ Indonesia Law Firm membongkar modus Juristo membuka cabang kantor asuransi fiktif hingga berhasil meraup Rp22 miliar dari Sunlife. Kali ini, LQ Indonesia Law Firm, membongkar modus Juristo dalam melakukan klaim fiktif Kritis dan Jiwa dengan cara merubah diagnosa.

Dalam keterangan persnya, LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa sejalan dengan pengakuan Juristo sendiri dimana dia merubah diagnosa kanker hati menjadi Covid-19 untuk mengelabui masa tunggu. Dalam klaim yang berhubungan dengan penyakit khusus seperti kanker ada masa tunggu 1 sampai 2 tahun.

“Prudential masa tunggu 1 tahun untuk klaim penyakit khusus, perusahaan asuransi lain biasanya 2 tahun. Nah, ini agar Juristo bisa langsung ajukan klaim, diagnosa meninggal dirubah menjadi karena Covid-19. Karena Covid 19 dianggap wabah, maka tidak ada masa tunggu. Jadi tidak terikat masa tunggu,” tulis LQ Indonesia Law Firm dalam keterangan persnya, Kamis (1/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya adalah membeli polis asuransi misal pertanggungan Rp1 miliar kritis dan Rp1 miliar jiwa, dicarilah orang miskin yang sudah kena sakit kritis, namun belum pernah di rawat di Rumah Sakit. Misal orang kena kanker, tapi tidak mampu bayar Rumah Sakit dan hanya berobat di alterntive.

“Biasanya orang miskin di Kampung yang tidak terjangkau Rumah Sakit. Karena sakit kritis, biasanya 3-6 bulan orang tersebut meninggal dan Juristo dapat mengambil uang klaim asuransi tersebut,” ungkap LQ Indonesia Law Firm.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Pengakuan Juristo Sendiri Kepada LQ Indonesia Law Firm

Menurut pengakuan Juristo sendiri kepada LQ Indonesia Law Firm dia memiliki puluhan anak buah yang mencari orang-orang sakit yang memenuhi kriteria tidak ada catatan medis Rumah Sakit, sehingga tidak melanggar kriteria Pre Existing Condition (keadaan penyakit yang sudah ada sebelumnya) dan dapat dibayarkan klaimnya.

Co Founder LQ Indonesia Law Firm, Leo Detri, SH, MH mengemukakan, bahwa modus ini lazim dilakukan oleh mafia asuransi. Jadi seperti pengakuan Juristo sendiri di Podcast Uya Kuya, dia memiliki banyak identitas, sehingga bisa jualan polis di berbagai perusaaan asuransi.

“Lalu, polis asuransi yang dia beli untuk anak buahnya, menghasilkan komisi dan bonus untuknya.  Sedangkan, dari hasil klaim uang modalnya balik beserta keuntungan berlipat,” terang Leo.

Juristo sendiri juga mengaku ke LQ Indonesia Law Firm bahwa dirinya memiliki akses ke beberapa Rumah Sakit Swasta yang dia kenal Direktur dan pemiliknya, sehingga dia bisa merubah diagnosa.

“Jadi yag Juristo tuduhkan Phioruci merubah rekam medis ternyata pengakuan Juristo sesuai screen shoot whatsapp adalah perbuatan Juristo sendiri. Ini merupakan fitnah yang keji terhadap founder kami, Alvin Lim,” tegas Leo.

Laporan Polisi Juristo Terhadap LQ Indonesia Law Firm

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Menanggapi pelaporan polisi Juristo terhadap LQ Indonesia Law Firm, hal itu tidak dipandang penting oleh LQ Indonesia Law Firm. Sebab, hak dia untuk melapor, buat saja 1000 laporan polisi pun tidak ada masalah tinggal dilihat bisa jalan dan terbukti atau tidak?

“Kami sudah tahu maksud buruk Juristo dari menjelekkan founder kami Alvin Lim dan keluarga, hingga secara tidak etis mengambil kembali klien yang dia referensikan dan terima komisi atasnya. Pertanda persaingan yang tidak sehat. Apalagi mengaku sebagai Advokat padahal belum lulus SH di Dikti,” ungkap Leo.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar masyarakat waspada terhadap orang seperti Juristo. Ketika ada masalah dengan asuransi, dia minta bantuan hukum ke Lawyer LQ Indonesia Law Firm, namun sebaliknya malah menuduh kami sebagai mafia asuransi padahal data dan klien dia yang berikan yang tidak kami kenal sebelumnya.

“Tujuan dia jelas suruhan oknum tertentu dan niatnya yang tidak baik bagi LQ Indonesia Law Firm. Kami akan hadapi. Ini perkara kecil, cecere itu mah, tidak kami anggap sama sekali,” pungkas Leo. (Sofyan)

LQ Indonesia Law Firm dikenal vokal, berani dan berintegritas tinggi sehingga hanya dalam waktu 3 tahun sudah memiliki 4 cabang di Indonesia dan kurang lebih 50 Advokat dan ahli hukum. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB